Mohon tunggu...
jejak perjalanan santri
jejak perjalanan santri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

ANAK YANG PENDIAM..BERUSAHA SEMANGAT UNTIK MENGAPAI CITA²

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problemetika Konstitusi yang Tiada Akhir

8 Oktober 2024   22:56 Diperbarui: 9 Oktober 2024   00:37 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Amandemen  dilakukan dengan alasan bahwa UUD 1945 pada dasarnya memang di desain sebagai Konstitusi yang bersifat statis. Disamping itu, UUD 1945 saat ini dirasa perlu dilakukan perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan nasional.

     Dalam negara demokrasi, semua kehendak ada di tangan rakyat. MPR sebagai representasi rakyat memiliki tugas menyerap dan menampung aspirasi rakyat. Tetapi, banyak juga hilangnya kepercayaan Masyarakat, dikarenakan penilaian saat  pengambilan Keputusan yang tidak memikirkan rakyat, jadi banyak juga Keputusan yang selalu condong ke atas.

Pandangann Masyarakat terhadap MK.

    MK adalah singkatan dari Mahkamah Konstitusi, yaitu lembaga negara yang berwenang menguji dan mengadili aturan yang berkaitan dengan undang-undang. MK merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di Indonesia. Yang memiliki fungsi menjaga keseimbangan kekuasaan, melindungi hak asasi manusia, dan menegakkan hukum dan keadilan. MK mempunyai wewenwg menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum.

    Hakim MK harus memenuhi persyaratan khusus sesuai konstitusi. Lembaga ini memiliki 9 orang hakim yaitu 3 orang diajukan oleh DPR, 3 orang yang diajukan oleh Presiden dan 3 orang yang pengajuannya oleh Mahkamah Agung. Presiden menetapkan langsung hakim-hakim tersebut.

     Salah satu persyaratan hakim adalah memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, siap bersikap adil, serta teruji sebagai negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Hakim MK juga tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Aturan ini selengkapnya ada dalam peraturan perundang-undangan.

    Tingkat kepercayaan publik terhadap kembali pulih setelah Mahkamah Konstitusi para hakim menciptakan sejumlah terobosan dalam menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Pulihnya kepercayaan publik ini sekaligus menunjukkan warga masih mempunyai harapan terhadap lembaga demokrasi tersebut untuk bisa memberikan putusan yang memiliki legitimasi kuat dan menyudahi pro-kontra di masyarakat.

   Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga merilis survei terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara usai pemilihan umum 2024. Dalam survei ini, tingkat kepercayaan publik ke Mahkamah Konstitusi (MK) naik usai pemilu dan pada masa persidangan sengketa pilpres.


"MK posisinya sudah cukup baik sekarang di posisi keempat setelah TNI, Presiden, dan Kejaksaan Agung," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis survei virtual, Kamis(18/4/2024).
Survei LSI ini dilakukan pada 7-9 April 2024 terhadap 1.213 responden yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Pemilihan sampel melalui metode random digit dialing (RDD) yakni teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

      MK harus mampu memberi keyakinan kepada publik, seberapa kecil keyakinan di mata publik, bahwa ini adalah ujung yang harus kita terima. Ini tentu tidak mudah. Karena itu, dituntut sikap kenegarawanan dari MK.

Kesimpulan: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun