Mohon tunggu...
Annas Nashrullah
Annas Nashrullah Mohon Tunggu... -

Annas Nashrullah - lahir di majalengka, April 1980. mengelola blog pribadi http://jejakAnnas.com follow @siiannas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mimbar Jumat Teroris Moralitas

25 Juni 2010   06:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:17 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KETIKA menyaksikan pemberitaan terkait perbuatan sangat tidak senonoh pasangan pelaku seni (artis) papan atas saya semakin sadar betapa nilai-nilai keumuran yang selalu dijargonkan sungguh tinggal sebatas slogan.

Betapa tidak, bangsa yang sejatinya menjadikan cuka dan agama menjadikan panduan hidup terutama mengingat sila pertamana adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Justru berprilaku sangat tidak sejalan dengan nilai-nilai yang oleh sejumlah kalangan dianggap sebagai agama itu.

Bahkan, lebih ironi lagi, para pihak yang diduga menjadi pelaku justru merasa tidak bersalah dan dengan santainya mengaku korban. Klaim sebagai korban semakin menjadi-jadi ketika sejumlah aktivis dan ro-haniawan agama tertentu menjadi garda depan sebagai pembela mereka dengan menyatakan bahwa mereka adalah korban. Jika aktivis biasa, saya maklumlah. Namun, seorang rohaniawan yang sejatinya mendukung upaya sakralisasi pernikahan sungguh di luar dugaan.

Sejatinya, meskipun dalam literatur agamanya terma zina berbeda dengan Islam, tidak sepatutnya ikut larut dalam upaya melegitimasi bahwa mereka adalah korban yang tidak bisa dimaknai lain selain sebagai bentuk pembenaran terhadap perbuatan bejat tersebut.

Saya sangat sependapat dengan Elsa Syarif bahwa tidak seharusnya pihak berwajib hanya mengejar penyebar dan penonton gambar tersebut. Menurutnya, mereka adalah korban dari prilaku tidak senonoh pelakunya sehingga sangat tidak tepat jika pemanfaat rekaman adegan mesum itu yang diburu.

Elsa Syarif kemudian menegaskan bahwa sumber dari perbuatan tidak senonoh itu tidak boleh dianggap korban, karena jika lantaran mereka melakukan hal itu. masyarakat tidak akan menikmati hal itu.

Apa yang dikemukakan menurut saya sangat tepat mengingat negara ini meskipun ketika berusaha mengadopsi nilai agama (Islam) kontroversi selalu mencuat paling tidak masih mengakui agama dalam Pancasila.

Dan. dalam ajaran agama apa saja tidak ada yang membenarkan meskipun ada juga oknum praktik tidak terpuji seperti itu. Lantasjika semua orangmerasa beragama kenapa masih mau mencari pembenaran bahwa hal itu ranah private.

Apabila adegan mesum Itu dilakukan tidak diketahui orang bisa saja hal itu diucapkan. Namun. Jika perbuatan itu direkam dan kemudian tersebar, masih normalkan kita untuk berkala bahwa pelakunya adalah korban.

Jika, klaim itu diterima dengan dalih private tersebut, sungguh enak para pelaku zina karena meskipun Jelas melanggar norma ketika menjadi gunjingan pun masih bisa membela diri sebagai korban.

Bahkan, seperti pelaku mesum dengan mantan anggota DPR pada beberapa waktu lalu tiba-tiba menjadi seperti pahlawan, karena dengan tanpa malu tampil di televisi meskipun apa yang diperbuatnya adalah benar.

Memperhatikan hal itu. saya menjadi maklum kenapa terma zina yang berusaha diangkat dalam Rancangan KUHP yang diupayakan sebagai pengganti KUHP peninggalan penjajah Belanda mendapat tantangan keras.

Para penolak gagasan itu tidak hanya yang nonmuslim, lapi juga dari kalangan pengikut ajaran agama di mana istilah itu ditemukan. Bahkan, dalam beberapa kesempatan tidak jarang kelompok terakhir tampil lebih garang dari kelompok agama lain yang tidak mengenal istilah tersebut.

Penolakan terhadap terma zina tampaknya dilakukan secara apriori tanpa melihal apakah istilah sama dengan yang ada dalam ajaran Islam. Sepengetahuan saya, dalam rancangan itu pelaku hubungan seksual di luar nikah me-mang akan di hukum, namu hukuman yang akan dikenakan tidak sama dengan perintah al-Quran.

Sebab, sepemahaman saya, hanya sebuah upaya rekonstruksi terhadap pengertian zina di dalam KUHP yang terkesan sangat tidak logis, karena hanya menyangkut orang yang terikat dalam perkawinan. Sementara dalam rancangan itu siapa saja dikatakan beran.i Jika hubungan itu di luar ikatan perkawinan terlebih jika salah satu pihak atau dua duanya terikat perkawinan.

Pasal tersebut, jika sampai lolos bagi para pemilik otak mesum sangat membahayakan. Tidak saja merasa tidak aman dari ancaman hukuman, tapi masyarakat pun akan semakin rendah toleransinya terhadap terhadap perbuatan asusila itu. Ini, jika sampai terjadi tentunya bagi mereka menjadi hambatan sekaligus membahayakan upaya membumikan sikap liberal seperti yang selama Ini mereka perjuangkan.

Perlindungan terhadap pelaku zina tersebut sungguh berbanding terbalik dengan perlaku nikah slrri. Mereka ini yang secara nyata sah menurut ajaran Islam malah menjadi pesakitan. Lihat kasus yang menimpa Syekh Puji beberapa waktu lalu.

Terlepas yang dinikahi adalah anak di bawah umur, namun pernikahannya adalah sah. karena peraturan perundang-undangan jelas menegaskan bahwa yang mempunyai otoritas mengesahkan perkawinan adalah agama.

MUI sebagai salah satu pemegang otoritas fatwa dalam ijtimaknya di Padang Panjang telah menyatakan perkawinan Syekh itu tidak masalah. Namun, sepertinya pernyataan itu dianggap angin lalu dan aparat tetap ngotot bahkan menangkapnya seperti pelaku kriminal.

Ini sungguh ironi jika dibandingkan dengan pelaku vedio mesum sebagaimana diberitakan secara marak selama ini. Selain kemungkinan besar dianggap korban mereka seperti tidak berdosa meskipun secara agama yang merekaanut jelas dosa.

Namun, karena llberalltas yang dikedepankan. Justru orang-orang yang berniat menghindari zina terlepas ada oknum yang sekedar menyalurkan hasrat seksualnya yang tidak Jauh berbeda dengan pelaku video mesum dengan menikah secara slrri (tidak tercatat) Justru dianggap penjahat.

Bahkan Pemerintah dalam hal Ini Kementerian Agama telah merancang Undang-Undang yang dengannya pelaku nikah slrri bisa dipidana. Lantas bagaimana dengan pelaku sek di luar nikah? Jika Itu dilakukan tanpa memperhatikan masalah tersebut. Jangan heran jika suatu saat pada saat pasangan yang menikah sirri akan ditangkap mengaku bcrzina atau kumpul kebo asalkan bisa menyelamatkan mereka dari jeratan hukum.

Dengan demikian, jika segenap anak bangsa Ini masih mempunyai kehendak untuk membangun karakter bangsa, sejatinya mulai membentuk kesamaan pandangan terkait perbuatan tercela itu. Dan, media massa sejatinya ketika ada pelaku seni yang berprilaku amoral ikut berperan aktif dengan tidak menampilkan mereka.

Bahkan, kalau perlu bangsa ini menganggap prilaku mereka sebagai sebuah teror terhadap moralitas bangsa dan karenanya layak diboikot sebagai bentuk sanksi moral atas ketldaksenonoh-an mereka.

Selain itu. kita harus tetap waspada agar jangan sampai kasus vedio mesum itu menjadikan sejumlah kasus besar seperti Century. Markus Pajak, dan Kriminalisasi Pimpinan KPK. Lumpur Lapindo, dan lain-lain lenyap.

Karenanya, selain kita bereaksi terhadap praktik amoral itu. harus tetap mengawal kasus-kasu tersebut tidak jadi media pengalihan. Kalau tidak, penguasa akan semakin rajin melempar isu panas guna mengalihkan masalah untuk menjinakkan masyarakat agar tidak bereaksi terhadap kebijakan Pemerintah.

Barangkali. kita masih Ingat beberapa tahun lalu ketika Pemerintah akan menaikkan BBM (bensin) tiba-tiba masalah ambalat mencuat yang membuat rakyat menggelora nasionalismenya. Bisa jadi itu kebetulan. Namun, dalam politik tidak ada kamus kebetulan, karena segala sesuatunya by designed.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun