Mohon tunggu...
Annas Nashrullah
Annas Nashrullah Mohon Tunggu... -

Annas Nashrullah - lahir di majalengka, April 1980. mengelola blog pribadi http://jejakAnnas.com follow @siiannas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mimbar Jumat Teroris Moralitas

25 Juni 2010   06:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:17 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memperhatikan hal itu. saya menjadi maklum kenapa terma zina yang berusaha diangkat dalam Rancangan KUHP yang diupayakan sebagai pengganti KUHP peninggalan penjajah Belanda mendapat tantangan keras.

Para penolak gagasan itu tidak hanya yang nonmuslim, lapi juga dari kalangan pengikut ajaran agama di mana istilah itu ditemukan. Bahkan, dalam beberapa kesempatan tidak jarang kelompok terakhir tampil lebih garang dari kelompok agama lain yang tidak mengenal istilah tersebut.

Penolakan terhadap terma zina tampaknya dilakukan secara apriori tanpa melihal apakah istilah sama dengan yang ada dalam ajaran Islam. Sepengetahuan saya, dalam rancangan itu pelaku hubungan seksual di luar nikah me-mang akan di hukum, namu hukuman yang akan dikenakan tidak sama dengan perintah al-Quran.

Sebab, sepemahaman saya, hanya sebuah upaya rekonstruksi terhadap pengertian zina di dalam KUHP yang terkesan sangat tidak logis, karena hanya menyangkut orang yang terikat dalam perkawinan. Sementara dalam rancangan itu siapa saja dikatakan beran.i Jika hubungan itu di luar ikatan perkawinan terlebih jika salah satu pihak atau dua duanya terikat perkawinan.

Pasal tersebut, jika sampai lolos bagi para pemilik otak mesum sangat membahayakan. Tidak saja merasa tidak aman dari ancaman hukuman, tapi masyarakat pun akan semakin rendah toleransinya terhadap terhadap perbuatan asusila itu. Ini, jika sampai terjadi tentunya bagi mereka menjadi hambatan sekaligus membahayakan upaya membumikan sikap liberal seperti yang selama Ini mereka perjuangkan.

Perlindungan terhadap pelaku zina tersebut sungguh berbanding terbalik dengan perlaku nikah slrri. Mereka ini yang secara nyata sah menurut ajaran Islam malah menjadi pesakitan. Lihat kasus yang menimpa Syekh Puji beberapa waktu lalu.

Terlepas yang dinikahi adalah anak di bawah umur, namun pernikahannya adalah sah. karena peraturan perundang-undangan jelas menegaskan bahwa yang mempunyai otoritas mengesahkan perkawinan adalah agama.

MUI sebagai salah satu pemegang otoritas fatwa dalam ijtimaknya di Padang Panjang telah menyatakan perkawinan Syekh itu tidak masalah. Namun, sepertinya pernyataan itu dianggap angin lalu dan aparat tetap ngotot bahkan menangkapnya seperti pelaku kriminal.

Ini sungguh ironi jika dibandingkan dengan pelaku vedio mesum sebagaimana diberitakan secara marak selama ini. Selain kemungkinan besar dianggap korban mereka seperti tidak berdosa meskipun secara agama yang merekaanut jelas dosa.

Namun, karena llberalltas yang dikedepankan. Justru orang-orang yang berniat menghindari zina terlepas ada oknum yang sekedar menyalurkan hasrat seksualnya yang tidak Jauh berbeda dengan pelaku video mesum dengan menikah secara slrri (tidak tercatat) Justru dianggap penjahat.

Bahkan Pemerintah dalam hal Ini Kementerian Agama telah merancang Undang-Undang yang dengannya pelaku nikah slrri bisa dipidana. Lantas bagaimana dengan pelaku sek di luar nikah? Jika Itu dilakukan tanpa memperhatikan masalah tersebut. Jangan heran jika suatu saat pada saat pasangan yang menikah sirri akan ditangkap mengaku bcrzina atau kumpul kebo asalkan bisa menyelamatkan mereka dari jeratan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun