Mohon tunggu...
Jehezkiel
Jehezkiel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43223110001 | Program Studi: Strata Akuntansi | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Universitas: Mercu Buana | Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si.,AK.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema Kebijakan Kriminal di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   21:18 Diperbarui: 7 Desember 2024   21:22 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Prof. Dr. Apollo 

 - Meningkatkan Rasa Aman: Kebijakan kriminal yang efektif dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat dengan mengurangi tingkat kejahatan dan meningkatkan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Misalnya, peningkatan patroli polisi di daerah rawan kejahatan dapat membuat masyarakat merasa lebih aman dan mengurangi risiko menjadi korban kejahatan.

- Mencegah Kejahatan: Kebijakan kriminal seperti program rehabilitasi bagi pelaku kejahatan, edukasi pencegahan kejahatan, dan penindakan tegas terhadap kejahatan dapat membantu mencegah terjadinya kejahatan di masa depan. Program rehabilitasi dapat membantu pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan menghindari pengulangan tindak kejahatan. Edukasi pencegahan kejahatan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan dan cara menghindari menjadi korban.

- Menciptakan Keadilan: Kebijakan kriminal yang adil dan transparan dapat membantu menciptakan rasa keadilan di masyarakat dengan memastikan bahwa semua orang diperlakukan sama di mata hukum. Ini mencakup proses peradilan yang adil, hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, dan perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa.

 

Dampak Negatif Kebijakan Kriminal

 - Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Kebijakan kriminal yang tidak dirancang dengan baik atau diimplementasikan secara tidak tepat dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya, penangkapan dan penahanan yang tidak sah, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi dapat terjadi dalam proses penegakan hukum. Ini dapat mengakibatkan penderitaan fisik dan mental bagi individu yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.

- Diskriminasi: Kebijakan kriminal dapat menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat, seperti kelompok minoritas, kelompok miskin, atau kelompok yang dianggap sebagai "kriminal" oleh masyarakat. Ini dapat terjadi melalui proses penegakan hukum yang bias, penargetan yang tidak adil, dan hukuman yang tidak setimpal.

- Ketimpangan Sosial: Kebijakan kriminal dapat memperburuk ketimpangan sosial dengan memarginalkan kelompok-kelompok tertentu dan memperkuat struktur kekuasaan yang ada. Misalnya, kebijakan anti-narkoba yang fokus pada penindakan dan hukuman dapat menyebabkan peningkatan jumlah orang miskin dan marginal yang dipenjara, sementara tidak ada upaya yang signifikan untuk mengatasi akar masalah seperti kemiskinan dan kurangnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.

- Stigmatisasi: Kebijakan kriminal dapat menyebabkan stigmatisasi terhadap individu dan kelompok yang dianggap sebagai "kriminal." Ini dapat membuat sulit bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan, tempat tinggal, dan akses terhadap layanan sosial. Stigmatisasi juga dapat menyebabkan diskriminasi dan kekerasan terhadap mereka.

Pentingnya perspektif Hoefnagels dalam mengkaji kebijakan kriminal.

Perspektif G. Peter Hoefnagels sangat penting dalam mengkaji kebijakan kriminal karena menawarkan pendekatan yang komprehensif dan rasional terhadap respons sosial terhadap kejahatan. Hoefnagels, seorang kriminolog dari Rotterdam, memandang kebijakan kriminal sebagai totalitas dari berbagai respons terhadap kejahatan, yang mencakup pendekatan penal (hukuman) dan non-penal (pencegahan) untuk menciptakan sistem yang efektif dalam mengatasi kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun