Mohon tunggu...
Jehezkiel
Jehezkiel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43223110001 | Program Studi: Strata Akuntansi | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Universitas: Mercu Buana | Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si.,AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Sigmund Freud dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

24 November 2024   00:38 Diperbarui: 24 November 2024   00:38 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu Korupsi? 

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, yang merugikan kepentingan publik dan menghambat pembangunan nasional. Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari suap dan penggelapan hingga pencucian uang dan kolusi.

Korupsi merupakan penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampaknya yang merusak, mulai dari menghambat pembangunan ekonomi hingga meruntuhkan kepercayaan publik, telah menjadi perhatian global. Upaya pencegahan korupsi membutuhkan pendekatan multi-faceted, yang tidak hanya bergantung pada regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga pada transformasi nilai dan etika di tingkat individu, khususnya para pemimpin.

Jenis-jenis Korupsi di Indonesia

 Korupsi di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti:

 - Suap: Memberikan atau menerima sesuatu yang bernilai untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang dalam jabatan publik.

- Penggelapan: Pencurian atau penyelewengan harta benda milik negara atau lembaga publik.

- Pencucian Uang: Menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul uang hasil korupsi.

- Kolusi: Persekongkolan antara pejabat publik dengan pihak swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

- Nepotisme: Memberikan keuntungan kepada keluarga atau kerabat dalam jabatan publik.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun