Â
4. Peningkatan Kesejahteraan dan Keadilan Sosial:
 - Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan: Kemiskinan dan ketimpangan sosial seringkali menjadi faktor pendorong terjadinya korupsi.Â
Upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial melalui program-program pembangunan yang inklusif, akses pendidikan dan kesehatan yang merata, dan peningkatan kesempatan kerja dapat membantu mengurangi tekanan ekonomi yang mendorong individu untuk melakukan tindakan koruptif.
- Peningkatan Kesadaran Hukum: Kesadaran hukum masyarakat yang rendah dapat mempermudah terjadinya korupsi. Peningkatan kesadaran hukum melalui program-program edukasi, sosialisasi, dan penyebarluasan informasi hukum dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta konsekuensi hukum dari tindakan koruptif.
Â
5. Pengembangan Teknologi dan Inovasi:
 - Penerapan Teknologi Informasi: Teknologi informasi dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan proses pengambilan keputusan. Sistem e-government, e-procurement, dan e-budgeting dapat membantu meminimalkan intervensi manusia dan mengurangi peluang korupsi.
- Pemanfaatan Data dan Analisis: Data dan analisis dapat membantu mengidentifikasi pola dan tren korupsi, sehingga memudahkan upaya pencegahan dan penindakan. Pemanfaatan big data, machine learning, dan artificial intelligence dapat membantu mengoptimalkan proses pengawasan dan deteksi korupsi.
Dampak jika Korupsi tidak dicegah
Korupsi yang tidak dicegah dapat menyebabkan berbagai dampak negatif yang signifikan. Berikut adalah beberapa dampak utama: