Id: Bagian dari kepribadian yang berisi dorongan-dorongan primitif dan naluriah, seperti keinginan untuk kekuasaan dan kekayaan. Dalam konteks korupsi, Id dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan korupsi demi memenuhi keinginan pribadi tanpa mempertimbangkan konsekuensi moral atau hukum.
Ego: Berfungsi sebagai penengah antara Id dan realitas. Ego mencoba memenuhi keinginan Id dengan cara yang realistis dan dapat diterima secara sosial. Dalam kasus korupsi, Ego mungkin mencari cara-cara yang tampak sah atau tersembunyi untuk melakukan korupsi.
Superego: Mewakili nilai-nilai moral dan etika yang dipelajari dari masyarakat dan orang tua. Superego berfungsi sebagai pengontrol yang menekan dorongan-dorongan Id yang tidak sesuai dengan norma sosial. Namun, jika Superego lemah atau terabaikan, individu mungkin lebih mudah tergoda untuk melakukan korupsi.
Mekanisme Pertahanan:
Freud juga mengemukakan konsep mekanisme pertahanan seperti rasionalisasi, di mana individu mencoba membenarkan tindakan korupsi mereka dengan alasan yang tampak logis atau dapat diterima. Misalnya, seorang pejabat mungkin merasionalisasi korupsi dengan berpikir bahwa mereka layak mendapatkan lebih karena gaji yang rendah.
Ketidaksadaran:
Freud menekankan pentingnya ketidaksadaran dalam mempengaruhi perilaku manusia. Banyak tindakan korupsi mungkin didorong oleh dorongan atau trauma yang tidak disadari, seperti rasa tidak aman atau kebutuhan untuk kompensasi atas pengalaman masa lalu yang negatif.
Penerapan Teori Korupsi Sigmund Freud dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia
Teori Sigmund Freud, khususnya konsep Id, Ego, dan Superego, dapat memberikan wawasan yang menarik dalam memahami motivasi dan dinamika di balik fenomena kejahatan korupsi di Indonesia. Berikut adalah beberapa cara teori Freud dapat diterapkan:
 1. Dorongan Id dan Keinginan Primitif:
 Freud menggambarkan Id sebagai bagian dari kepribadian yang didorong oleh keinginan primitif dan naluriah, seperti keinginan untuk kekuasaan, kekayaan, dan kepuasan instan. Dalam konteks korupsi, Id dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan koruptif demi memenuhi keinginan pribadi tanpa mempertimbangkan konsekuensi moral atau hukum.