b. Keberanian.
Dalam kaitannya dengan pendidikan anti korupsi kepada anak, maka nilai keberanian menjadi sesuatu yang penting. Anak harus diajarkan untuk berani berkata tidak, jika terdapat ajakan dari faktor eksternal untuk melakukan ataupun turut melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebenaran yang diajarkan.
c. Disiplin.
Disiplin merupakan perilaku tunduk (kepatuhan) terhadap suatu sistem atau aturan yang berlaku. Hal ini tentunya bisa dimulai dengan cara sederhana yaitu mengajarkan anak untuk disiplin terhadap waktu. Dari hal inilah, anak akan belajar untuk tunduk dan patuh kepada aturan yang telah ditetapkan.
d. Bertanggung jawab.
Bertanggungjawab merupakan nilai yang dapat ditanamkan oleh orang tua kepada anak. Hal ini juga bisa dimulai dengan contoh sederhana dari orang tua, seperti mengajarkan anak untuk dapat bertanggungjawab dengan cara menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dengan mengajarkan hal ini, maka anak akan bertumbuh menjadi pribadi yang dapat dipercaya.
e. Bersyukur.
Bersyukur adalah cara kita untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, atas setiap kondisi yang sedang dialami. Akan lebih indah jika orang tua menanamkan nilai bersyukur kepada anak, karena dengan bersyukur anak akan belajar untuk mencukupkan diri dengan apa yang dimilikinya.
 Jika ditarik kedalam konteks pendidikan anti korupsi, maka karakter anak akan dibentuk menjadi pribadi yang tidak akan mengambil sesuatu yang bukan haknya.
f. Bekerja keras.
Sejatinya, manusia dalam menjalani hidup pasti memiliki target dan tentunya dalam mencapai target  diperlukan ketekunan dan konsistensi yang dihasilkan dari kerja keras guna menapaki proses menuju target tersebut.Â
Nilai ini dapat diajarkan kepada anak sebagai bentuk dari nilai anti korupsi, karena dengan ini anak diajarkan bahwa seyogyanya ia harus bekerja keras untuk mencapai sesuatu. Karena sejatinya, perjuangan dengan kerja keras dari titik terendah akan menghasilkan karakter yang tangguh.
Pendidikan anti korupsi dalam perspektif kebijakan hukum pidana.
Secara etimologi, kebijakan hukum pidana berasal dari bahasa Belanda yaitu "strafrechtpolitiek". Strafrecht yang memiliki arti hukum pidana, dan politiek yang berarti kebijakan/politik.Â
Selain istilah tersebut, terdapat juga istilah dalam bahasa Inggris yaitu "criminal policy" yang memiliki pengertian yang sama dengan istilah dalam bahasa belanda.