Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Pendidikan Anti Korupsi bagi Anak Usia Dini

4 Mei 2024   12:52 Diperbarui: 9 Mei 2024   02:21 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.dictio.id/t/bagaimana-undang-undang-pengadilan-anak-di-indonesia/12389

Penulis : Jefta Ramschie

Anak usia dini merupakan fase dimana anak berada pada rentan usia 0-6 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada usia seperti ini, anak sedang dalam masa aktif untuk belajar dan bereksplorasi terhadap apapun yang ditemukannya.

Pada fase ini, peran orang tua sebagai pengayom sekaligus pendidik dalam keluarga sangat dibutuhkan untuk memperkenalkan hal-hal baik bagi anak, guna dijadikan sebagai bekal bagi tumbuh kembangnya.

Dalam mendidik anak, tidak ada salahnya jika sejak awal orang tua memperkenalkan kepada anak tentang pendidikan anti korupsi. Karena sejatinya, meskipun  keluarga merupakan lembaga terkecil di masyarakat, akan tetapi dampak positif yang dihasilkan jika pendidikan yang dilakukan oleh orang tua berhasil itu akan sangat besar.

Pendidikan anti korupsi adalah pelajaran yang diberikan kepada anak dalam bentuk perkataan, perbuatan ataupun perilaku yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya.

Berbicara terkait permasalahan korupsi memang seperti tidak ada habisnya, pasalnya korupsi saat ini sedang marak terjadi bahkan sampai melibatkan pejabat penegak hukum. Perbuatan yang dilakukan ini tentunya secara langsung mendiskreditkan citra penegakan hukum di negara ini.

Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu coruuption atau corruptus yang selanjutnya disebutkan corruptio itu berasal dari kata asal corrumpere, suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua.

Dari bahasa latin itulah turun kebanyak bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu corruption, corrupt; Perancis, yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptive (korruptie) yang mengandung arti perbuatan korup, penyuapan. (Sumber : Andi Hamzah : 2006)

Merujuk pada pengertian korupsi di atas, maka pendidikan anti korupsi bagi anak usia dini sangatlah penting. Hal ini yang nantinya akan menjadi dasar bagi anak, untuk dapat memilah tentang boleh tidaknya dilakukan suatu perbuatan dalam kaitannya dengan penanaman nilai anti korupsi.

Terkait dengan penerapannya, orang tua harus menyesuaikan bobot materi yang akan diajarkan kepada anak. Karena hal ini juga yang akan menentukan keberhasilan anak dalam menyerap materi yang diajarkan.

Berikut ini nilai-nilai fundamental yang dirangkum oleh penulis, dan seyogyanya ditanamkan oleh orang tua kepada anak dalam kaitannya dengan pendidikan anti korupsi, yaitu :

a. Kejujuran.

Nilai kejujuran  merupakan modal awal yang harus diajarkan kepada anak terkait dengan pendidikan anti korupsi. Pada tahap ini, anak harus diajarkan betapa pentingnya berkata jujur sesuai dengan kenyataan dan kebenaran yang ada, dalam kondisi apapun atau juga apapun resikonya.

b. Keberanian.
Dalam kaitannya dengan pendidikan anti korupsi kepada anak, maka nilai keberanian menjadi sesuatu yang penting. Anak harus diajarkan untuk berani berkata tidak, jika terdapat ajakan dari faktor eksternal untuk melakukan ataupun turut melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebenaran yang diajarkan.

c. Disiplin.
Disiplin merupakan perilaku tunduk (kepatuhan) terhadap suatu sistem atau aturan yang berlaku. Hal ini tentunya bisa dimulai dengan cara sederhana yaitu mengajarkan anak untuk disiplin terhadap waktu. Dari hal inilah, anak akan belajar untuk tunduk dan patuh kepada aturan yang telah ditetapkan.

d. Bertanggung jawab.
Bertanggungjawab merupakan nilai yang dapat ditanamkan oleh orang tua kepada anak. Hal ini juga bisa dimulai dengan contoh sederhana dari orang tua, seperti mengajarkan anak untuk dapat bertanggungjawab dengan cara menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Dengan mengajarkan hal ini, maka anak akan bertumbuh menjadi pribadi yang dapat dipercaya.

e. Bersyukur.
Bersyukur adalah cara kita untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, atas setiap kondisi yang sedang dialami. Akan lebih indah jika orang tua menanamkan nilai bersyukur kepada anak, karena dengan bersyukur anak akan belajar untuk mencukupkan diri dengan apa yang dimilikinya.

 Jika ditarik kedalam konteks pendidikan anti korupsi, maka karakter anak akan dibentuk menjadi pribadi yang tidak akan mengambil sesuatu yang bukan haknya.

f. Bekerja keras.
Sejatinya, manusia dalam menjalani hidup pasti memiliki target dan tentunya dalam mencapai target  diperlukan ketekunan dan konsistensi yang dihasilkan dari kerja keras guna menapaki proses menuju target tersebut. 

Nilai ini dapat diajarkan kepada anak sebagai bentuk dari nilai anti korupsi, karena dengan ini anak diajarkan bahwa seyogyanya ia harus bekerja keras untuk mencapai sesuatu. Karena sejatinya, perjuangan dengan kerja keras dari titik terendah akan menghasilkan karakter yang tangguh.

Sumbe : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4bf11c3c73e18/kedudukan-anak-dalam-hukum
Sumbe : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4bf11c3c73e18/kedudukan-anak-dalam-hukum

Pendidikan anti korupsi dalam perspektif kebijakan hukum pidana
.

Secara etimologi, kebijakan hukum pidana berasal dari bahasa Belanda yaitu "strafrechtpolitiek". Strafrecht yang memiliki arti hukum pidana, dan politiek yang berarti kebijakan/politik. 

Selain istilah tersebut, terdapat juga istilah dalam bahasa Inggris yaitu "criminal policy" yang memiliki pengertian yang sama dengan istilah dalam bahasa belanda.

Berdasarkan pengertian dari istilah tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa kebijakan hukum pidana merupakan strategi yang digunakan dalam menentukan arah kebijakan dan juga sebagai preseden dalam hal penanggulangan suatu tindak pidana.

Dalam arti luas, kebijakan kriminal juga dapat dikatakan sebagai suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menindaklanjuti perbuatan-perbuatan yang jika dilihat dari akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu menimbulkan kerugian, serta menentukan arah kebijakan yang akan digunakan untuk menanggulangi perbuatan terlarang/pidana tersebut guna mewujudkan ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.

Mulder berpendapat bahwa strafrechtpolitiek ialah suatu garis kebijakan dalam menentukan :
a. Perlukah peraturan-peraturan pidana diubah atau diperbaharui.
b. Langkah apa yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana.
c. Mekanisme tata cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan hingga pemidanaan itu sendiri.

Sejalan dengan pendapat di atas, G.P Hoefnagels dalam bukunya yang berjudul sisi lain dari kriminologi, menjelaskan bahwa kebijakan kriminal merupakan upaya rasional yang timbul dari kejahatan yang dilakukan dan untuk menentukan arah kebijakan kriminal (criminal policy) terkait dengan perbuatan tersebut, maka harus ada pengkajian lebih dalam dan dilakukan dengan perencanaan yang rasional.

Dalam ilmu hukum pidana, dikenal 2 bentuk kebijakan yang sering diterapkan untuk mencegah ataupun menanggulangi suatu perbuatan pidana, yaitu kebijakan non-penal (preventif) dan kebijakan penal (represif), dan kaitannya dengan kebijakan penanganan tindak pidana.

a.Kebijakan Non-Penal
.
Kebijakan Non-Penal adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai langkah-langkah preventif yang menitik-beratkan pada usaha untuk mencegah suatu perbuatan pidana (delict) dilakukan tanpa adanya upaya represif yang diterapkan oleh pemerintah.

b.Kebijakan Penal.
Kebijakan Penal adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai langkah-langkah represif yang menitik-beratkan pada usaha untuk memberantas/menanggulangi suatu perbuatan pidana (delict) yang dilakukan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka bisa dilihat bahwa pendidikan anti korupsi bagi anak usia dini termasuk ke dalam kebijakan hukum pidana non-penal yang mengedepankan upaya preventif/pencegahan suatu tindak pidana dilakukan. 

Hal ini dilakukan untuk meminimalkan penyebab dan peluang untuk dilakukannya tindak pidana korupsi melalui penataan dalam berbagai sektor kehidupan sosial. 

Jika ditarik kedalam konteks pendidikan anti korupsi bagi anak usia dini, maka hal ini juga termasuk sebagai upaya pengoptimalisasian peran orang tua sebagai pengayom sekaligus pendidik di lingkungan keluarga.

Setelah nilai-nilai anti korupsi berhasil ditanamkan kepada anak, maka akan berimplikasi terbentuknya generasi yang memiliki kualitas moral  yang unggul dan bisa menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, menuju Indonesia emas 2045.

Dengan demikian, orang tua telah turut mengambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi sebagai bentuk dari partisipasi masyarakat dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun