Mohon tunggu...
Javier Notatema Gulo
Javier Notatema Gulo Mohon Tunggu... Konsultan - hidup harus menyala

master student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepastian Hukum Tindak Pidana Korupsi Menjadi Hak Ekslusif KPK

19 September 2019   15:12 Diperbarui: 19 September 2019   17:49 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permaalahan Hukum 

Apakah Pihak " Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan" berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi?

KONSEP,TEORI DAN DASAR HUKUM

Hak Ekslusif Menurut kamus Hukum yang diterbitkan oleh Reality Publisher memberikan pengertian bahwa hak ekslusif menunjuk pada pemegang hak untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri dan memberikan izin kepada yang lain.

Dari batasan pengertiansebagaimana dikemukakan dihubungkan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku maka akan ditemukan adanya hak ekslusif dalam hal kewenangan menangani kasus korupsi yang hanya dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertama,KPK diperbolehkan oleh aturan Hukum untuk melakukan pengambilalihan penyidikan dan penuntutan.sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi tindak pidana korupsi .

Kedua, KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan yang yang melibatkan aparat penegak Hukum ,penyelenggara Negara, atau ornag lain. Sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU Tipikor

Ketiga, menyangkut kerugian Negara paling sedikit  Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah)

Sehingga dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Hukum menempatkan KPK dalam hal menangani kasus korupsi diberi hak ekslusif.

ANALISIS

Segi kewenangan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun