Permaalahan HukumÂ
Apakah Pihak " Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan" berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi?
KONSEP,TEORI DAN DASAR HUKUM
Hak Ekslusif Menurut kamus Hukum yang diterbitkan oleh Reality Publisher memberikan pengertian bahwa hak ekslusif menunjuk pada pemegang hak untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri dan memberikan izin kepada yang lain.
Dari batasan pengertiansebagaimana dikemukakan dihubungkan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku maka akan ditemukan adanya hak ekslusif dalam hal kewenangan menangani kasus korupsi yang hanya dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertama,KPK diperbolehkan oleh aturan Hukum untuk melakukan pengambilalihan penyidikan dan penuntutan.sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi tindak pidana korupsi .
Kedua, KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan yang yang melibatkan aparat penegak Hukum ,penyelenggara Negara, atau ornag lain. Sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU Tipikor
Ketiga, menyangkut kerugian Negara paling sedikit  Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah)
Sehingga dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Hukum menempatkan KPK dalam hal menangani kasus korupsi diberi hak ekslusif.
ANALISIS
Segi kewenanganÂ