Mohon tunggu...
Jauharotin
Jauharotin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   18:25 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:33 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum adalah studi tentang interaksi antara hukum, struktur sosial, dan proses, sosial yang mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan konsekuensi hukum dalam masyarakat.

Objek kajian ada 2 yaitu formil dan metriil.

2. HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT

Antara hukum dengan kenyataan masyarakat memiliki hubungan yang sangat kompleks serta saling mempengaruhi. Beberapa aspek yang terkait:

Aspek hukum: 

  • Pembentukan hukum; hukum dibentuk berdasarkan nilai nilai sosial, politik, dan ekonomi masyarakat.
  • Implementasi hukum; hukum diterapkan dan dijalankan oleh lembaga lembaga negara dan masyarakat.
  • Keadilan hukum; hukum bertujuan mencapai keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.

Aspek kenyataan masyarakat:

  • Struktur sosial; hukum dipengaruhi oleh struktur sosial seperti kelas, gender dan etnis
  • Budaya dan nilai; hukum mencerminkan budaya dan nilai nilai masyarakat
  • Kekuasaan dan pengaruh; hukum dipengaruhi oleh kekuasaan dan pengaruh politik serta ekonomi
  • Perubahan sosial; hukum harus menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan ekonomi.

3. YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF

  • YURIDIS EMPIRIS

Yuridis empiris adalah pendekatan ilmu hukum yang mempelajari hukum secara faktual dan empiris, berdasarkan data dan observasi langsung. Tujuannya adalah memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, tanpa menilai atau menafsirkan nilai-nilai hukum tersebut.

  • YURIDIS NORMATIF

Yuridis normatif adalah pendekatan ilmu hukum yang mempelajari hukum sebagai sistem normatif yang mengatur perilaku manusia. Tujuan: Menganalisis dan menentukan apa yang seharusnya menjadi hukum.

Metode: Analisis doktrinal, penafsiran hukum, dan argumentasi logis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun