1. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum adalah studi tentang interaksi antara hukum, struktur sosial, dan proses, sosial yang mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan konsekuensi hukum dalam masyarakat.
Objek kajian ada 2 yaitu formil dan metriil.
2. HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT
Antara hukum dengan kenyataan masyarakat memiliki hubungan yang sangat kompleks serta saling mempengaruhi. Beberapa aspek yang terkait:
Aspek hukum:Â
- Pembentukan hukum; hukum dibentuk berdasarkan nilai nilai sosial, politik, dan ekonomi masyarakat.
- Implementasi hukum; hukum diterapkan dan dijalankan oleh lembaga lembaga negara dan masyarakat.
- Keadilan hukum; hukum bertujuan mencapai keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.
Aspek kenyataan masyarakat:
- Struktur sosial; hukum dipengaruhi oleh struktur sosial seperti kelas, gender dan etnis
- Budaya dan nilai; hukum mencerminkan budaya dan nilai nilai masyarakat
- Kekuasaan dan pengaruh; hukum dipengaruhi oleh kekuasaan dan pengaruh politik serta ekonomi
- Perubahan sosial; hukum harus menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan ekonomi.
3. YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF
- YURIDIS EMPIRIS
Yuridis empiris adalah pendekatan ilmu hukum yang mempelajari hukum secara faktual dan empiris, berdasarkan data dan observasi langsung. Tujuannya adalah memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, tanpa menilai atau menafsirkan nilai-nilai hukum tersebut.
- YURIDIS NORMATIF
Yuridis normatif adalah pendekatan ilmu hukum yang mempelajari hukum sebagai sistem normatif yang mengatur perilaku manusia. Tujuan: Menganalisis dan menentukan apa yang seharusnya menjadi hukum.
Metode: Analisis doktrinal, penafsiran hukum, dan argumentasi logis.