Penelitian mengenai  globalisasi  hukum  menunjukkan  bahwa  globalisasi  tidak  bisa  hanya sekedar dilihat sebagai proses satu arah menuju pembangunan global yang homogen. Globalisasi hukum tidak hanya harus dipahami dalam kaitannya dengan penciptaan kode atau perjanjian hukum intrnasional yang dibuat berdasarkan perjanjian bilateral dan multilateral, tapi juga mencangkup impor dan ekspor. Kajian mengenai globalisasi hukum tidak boleh membuat peneliti mengabaikan perkembangan local dan nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI