Penelitian mengenai  globalisasi  hukum  menunjukkan  bahwa  globalisasi  tidak  bisa  hanya sekedar dilihat sebagai proses satu arah menuju pembangunan global yang homogen. Globalisasi hukum tidak hanya harus dipahami dalam kaitannya dengan penciptaan kode atau perjanjian hukum intrnasional yang dibuat berdasarkan perjanjian bilateral dan multilateral, tapi juga mencangkup impor dan ekspor. Kajian mengenai globalisasi hukum tidak boleh membuat peneliti mengabaikan perkembangan local dan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H