Mohon tunggu...
Jauharotin
Jauharotin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Sosiologi Hukum

6 Oktober 2024   10:40 Diperbarui: 6 Oktober 2024   11:04 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum dan Ekonomi: Regulasi Pasar

Pada prespektif teoritis utama sosiologi, hubungan antara ekonomi dan institusi sosial lainnya termasuk hukum memerlukan sedikit pembenaran. Kontur teoritis sentralitas ekonomi ditetapkan oleh sosiologi klasik. Aspek yang banyak dibicarakan dalam proses pembangnan menuju peningkatan interpenetasi antara hukum dan berbagai aspek kehidupan ekonomi dalam konteks masyarakat pasar modern adalah adanya kontradiksi mendasar dalam pengaturan bidang kehidupan sosial nyang menuntut hak warga negara modern, masyarakat pasar, kebebasan dan otonomi. Jalur regulasi dalam ekonomi dalam masyarakat industry telah mengarah pada intervensi hukum yang bertujuan untuk mencegah campur tangan lebih lanjut.

Hukum dan Politik: Peran Hukum Demokratis

Dalam masyarakat politik yang terorganisir secara demokratis, sistem keadilan menempati kedudukan penting. Karena fungsi legislasi hukum diserahkan pada pemerintahan yang terorganisasi dengan jelas kaitannya pada masyarakat yang bergantung padanya. Hubungan hukum dan demokrasi sangat erat baik secara konseptual atau eksperimental. Dari prespektif teoritis, perbedaan hubungan antara hukum dan demokrasi dapat diselesaikan dengan baik melalui prespektif teoritis yang berbeda dari Jurgen Habermas dan Niklas Luhmann.

Hukum dan Integrasi: Profesi Hukum

Dalam sosiologi hukum, penekanan Max Weber pada profesionalisasi pekerjaan hukum dan penekanan personian pada peran profesi hukum kaitanya dengan fungsi integratif hukum memunculkan pandangan bahwa profesi hukum menegaskan sentralitas dalam otonomi hukum. Analisis selanjutnya dalam sosiologi profesi menentang pandangan ini dan menyajikan gambaran profesionalisasi yang lebih kompleks. Kontribusi lebih lanjut dapat memerkaya sosiologi hukum dengan cara yang bermakna secara teoritis dan substansif, serta membantu menjelaskan studi profesi hukum di era ketika penelitian semacam ini kurang terinspirasi oleh aspirasi analitis dan lebih termotivasi dengan ambisi karir.

Hukum dan Budaya: Keseimbangan Nilai Melalui Norma

Kekhawatiran sosiologis mengenai integrasi dalam konteks kebangkitan individualism dan keberagaman dalam budaya modern telah memunculkan banyak perspektif teoritis yang berbeda, mulai dari fungsionalis modern dan teori konflik hingga postmodernis dan dekonstruksionis. Perspektif modern dan postmodern terus berkembang, namun teori teori modern mampu menahan serbuan  postmodernis dan dekonstruksionis, dengan tujuan mengatasi kesenjangan kelas yang paling ampuh. Dengan  meningkatnya kompleksitas budaya dalam kehidupan sosial,  analisis terhadap kelas sosial dan kesenjangan secara umum telah berkurang dan digantikan oleh studi tentang kesenjangan dan hukum yang terkait dengan gender, ras, dan asal usul etnis.

Kontrol Sosial: Penegakan Hukum

Dalam sosiologi modern, kontrol sosial dipahami sebagai serangkaian praktik dan institusi yang terlibat dalam menanggapi kejahatan atau penyimpangan termasuk definisinya. Teori penyebab kejahatan memiliki konsepsi yang kuat mengenai kontrol sosial sebagai respons fungsional terhadap kejahatan dengan tetap didedikasikan untuk mempelajari penyebab kejahatan sebagai perilaku kriminal. Meski ada marginalisasi kotrol sosial dalam sosiologi hukum, telah berkembang juga literatur komprehensif yang umumnya dapat di klaim telah memberikan kontribusi signifikan terhadap disiplin ilmu ini.

Globalisasi Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun