Mohon tunggu...
Jatmiko Yudistira Hardiyanto
Jatmiko Yudistira Hardiyanto Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nasib Guru Honorer di Kala Pekik (Belum) Merdeka Ditinjau dari Perspektif Keadilan Sosial

9 November 2021   09:18 Diperbarui: 9 November 2021   09:22 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sudahkah Sepenuhnya Negeri ini Merdeka

Tepat sudah tanggal 17 Agustus 2021 Indonesia memasuki usia 76 tahun merdeka terbebas dari segala bentuk penjajahan.Kemerdekaan Indonesia  bisa terwujud atas jerih payah perjuangan para pahlawan dan bukan pemberian dari bangsa lain.

Anggaran pendidikan di Indonesia sangat pada tahun ini mengalami peningkatan yakni 20 % dari APBN.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia,Sri Mulyani mengatakan bahwa "alokasi pendidikan Indonesia mengalami peningkatan dari beberapa tahun terakhir bahkan besarannya mencapai Rp.500 triliun.

Namun anggaran tersebut tidak menjamin dapat menyelesaikan pendidikan di Tanah Air.Hal itu "sejalan dengan konstitusi yang sudah diamanatkan dalam konstitusi yakni 20 % anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),"ujar Sri Mulyani dalam diskusi daring di Jakarta,Rabu,4 Agustus 2021.

Namun ketentuan itu tidak berlaku hanya pada satu kementerian pendidikan saja akan tetapi terbagi atas beberapa kementerian yaitu ada kementerian pendidikan dan kebudayaan,kementerian agama,lembaga penelitian,dan sebagaian besar didelegasikan ke daerah dalam bentuk biaya operasi sekolah dan gaji guru.

Hal itu menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tidak sepenuhnya terfokus untuk kementerian pendidikan dan kebudayaan akan tetapi ada beberapa kementerian/lembaga yang dapat anggaran.

Apalagi untuk anggaran pendidikan ini gaji guru serta biaya operasi sekolah diserahkan ke masing-masing daerah yang artinya belum diketahui besaran gaji guru serta biaya operasi sekolah karena hal itu langsung ditangani oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Pemerintah daerah sendiri mengalami kebingungan dalam mengatasi gaji guru sera biaya operasi sekolah,apalagi kebanyakan guru yang pensiun belum ada gantinya,guru yang sudah diangkat pengawas sekolah,jadi kepala sekolah tidak ada gantinya,"ujar Ramli Senin (16/12).

Hal itu menanggapi pernyataan yang diutarakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Munas Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia di Cawang pada Sabtu (14/12) lalu.

Saat itu Nadiem mengatakan persoalan guru honorer berada di tangan Pemda.

Pemerintah Republik  Indonesia sendiri hanya  menganggarakan 20 % dari APBN (Anggaran Pendapat Belanja Negera) sedangkan negara-negara lain soal anggaran mereka lebih memprioritaskan pendidikan di negaranya.

Salah satu negara yang sangat memperhatikan permasalahan pendidikan di negaranya yaitu:negara Jepang.

Selain negara sebagai negara maju pada sektor teknologinya ternyata negara Jepang juga maju pada sektor pendidikan.Salah satu kemajuan pesat yang membuat pemerintah Jepang sangat memperhatikan permasalah di sektor pendidikan yaitu pada saat itu kota Hiroshima dan Nagasaki tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 Jepang di bom atom oleh negara sekutu.Akibat dari serangan bom atom itu negara Jepang sangat terpukul dikarenakan sektor-sektor esensial berada pada kedua kota tersebut.

Namun,pemerintah Jepang pada saat itu justru menanyakan berapa guru yang dapat diselamatkan? Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Jepang pada saat itu saat memperhatikan sektor pendidikan dalam hal ini fokus pada tenaga pengajar serta menganggap bahwa sektor-sektor esensial dapat dibangun kembali meskipun membutuhkan waktu yang tidak singkat daripada harus membangun menciptakan tenaga pengajar yang berkompeten mulai dari nol lagi yang sulit dibangun.

Sudahkah kita sepenuhnya merdeka?

Sudahkah masyarakat kita merasakan keadilan dan kemakmuran dari hasil kemerdekaan?

Kata merdeka mungkin mudah terucap dari mulut kita akan tetapi dulu para pejuang dulu melawan penjajah sulit mengucapkan merdeka karena dibayang-bayangi ketakutan teror dari para penjajah 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah mengatur tentang bagaimana penggunaan dana BOS, untuk siapa dan untuk apa dana BOS tersebut. Salah satu penggunaan dari dana BOS dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut adalah pengalokasian dana BOS tersebut kepada Guru Honorer.

Masalah yang dihadapi tenaga kependidikan adalah: kekurangan guru, distribusi guru yang tidak merata, kualitas pengajar yang pas-pasan, motivasi yang rendah, dan tingkat kesejahteraan yang belum memadai. Oleh sebab itu pelaksanaan pembaharuan pendidikan diperlukan untuk menata kembali kondisi, profesional dan peran guru. 

Ketentuan pasal 16 Ayat (10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 pun membahas mengenai keadilan masyarakat bahwa keadilan masih tetap menjadi wajib untuk tetap di tegakkan medki tidak terdapat norma hukum yang mengatur , namun keadialan merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan bermasyarakat.  

Apakah sepenuhnya Indonesia merdeka ditengah banyaknya masalah

Merdeka ditengah perayaan Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76.

Tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 tersebut berbunyi; "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka dalam mengisi kemerdekaan itu,tentunya pemerintah harus memperhatikan sektor pendidikan guna mewujudkan tujuan negara serta memenuhi hak-hak para pahlawan pendidikan salah satunya ialah guru.

Salah satu kewajiban pemerintah yang harus dilakukan ialah memberikan upah yang layak sesuai dengan pengabdian yang telah diberikan oleh guru serta memberikan fasilititas sarana da prasarana dalam mendukung proses pembelajaran kepada peserta didik.

Sekarang ini, pemerintah sendiri sudah mengambil terkait masalah kesejateraan guru honorer melalui Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi(Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengambil langkah dena mengangkat 173.329 Guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan lolos dari 322.665 pelamar.

Menurut Nadiem, lolosnya 173.329 guru dari 322.665 pelamar formasi guru PPPK merupakan angka yang cukup besar. Nadiem manambahkan, sebesar 53,7 persen dari formasi yang dilamar telah terpenuhi.

Meskipun masih ada beberapa daerah terpencil yang masih belum cukup gurunya menjadi pelamar untuk mengisi posisi-posisi tersebut.Hal ini tidak menutup kemungkinan untuk di optimalkan pada ronde dua dan tiga buka pembukaan kembali lowongan PPPK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun