Merdeka ditengah perayaan Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76.
Tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 tersebut berbunyi; "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka dalam mengisi kemerdekaan itu,tentunya pemerintah harus memperhatikan sektor pendidikan guna mewujudkan tujuan negara serta memenuhi hak-hak para pahlawan pendidikan salah satunya ialah guru.
Salah satu kewajiban pemerintah yang harus dilakukan ialah memberikan upah yang layak sesuai dengan pengabdian yang telah diberikan oleh guru serta memberikan fasilititas sarana da prasarana dalam mendukung proses pembelajaran kepada peserta didik.
Sekarang ini, pemerintah sendiri sudah mengambil terkait masalah kesejateraan guru honorer melalui Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi(Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengambil langkah dena mengangkat 173.329 Guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan lolos dari 322.665 pelamar.
Menurut Nadiem, lolosnya 173.329 guru dari 322.665 pelamar formasi guru PPPK merupakan angka yang cukup besar. Nadiem manambahkan, sebesar 53,7 persen dari formasi yang dilamar telah terpenuhi.
Meskipun masih ada beberapa daerah terpencil yang masih belum cukup gurunya menjadi pelamar untuk mengisi posisi-posisi tersebut.Hal ini tidak menutup kemungkinan untuk di optimalkan pada ronde dua dan tiga buka pembukaan kembali lowongan PPPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H