Mohon tunggu...
Jatmiko Yudistira Hardiyanto
Jatmiko Yudistira Hardiyanto Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nasib Guru Honorer di Kala Pekik (Belum) Merdeka Ditinjau dari Perspektif Keadilan Sosial

9 November 2021   09:18 Diperbarui: 9 November 2021   09:22 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pemerintah Republik  Indonesia sendiri hanya  menganggarakan 20 % dari APBN (Anggaran Pendapat Belanja Negera) sedangkan negara-negara lain soal anggaran mereka lebih memprioritaskan pendidikan di negaranya.

Salah satu negara yang sangat memperhatikan permasalahan pendidikan di negaranya yaitu:negara Jepang.

Selain negara sebagai negara maju pada sektor teknologinya ternyata negara Jepang juga maju pada sektor pendidikan.Salah satu kemajuan pesat yang membuat pemerintah Jepang sangat memperhatikan permasalah di sektor pendidikan yaitu pada saat itu kota Hiroshima dan Nagasaki tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 Jepang di bom atom oleh negara sekutu.Akibat dari serangan bom atom itu negara Jepang sangat terpukul dikarenakan sektor-sektor esensial berada pada kedua kota tersebut.

Namun,pemerintah Jepang pada saat itu justru menanyakan berapa guru yang dapat diselamatkan? Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Jepang pada saat itu saat memperhatikan sektor pendidikan dalam hal ini fokus pada tenaga pengajar serta menganggap bahwa sektor-sektor esensial dapat dibangun kembali meskipun membutuhkan waktu yang tidak singkat daripada harus membangun menciptakan tenaga pengajar yang berkompeten mulai dari nol lagi yang sulit dibangun.

Sudahkah kita sepenuhnya merdeka?

Sudahkah masyarakat kita merasakan keadilan dan kemakmuran dari hasil kemerdekaan?

Kata merdeka mungkin mudah terucap dari mulut kita akan tetapi dulu para pejuang dulu melawan penjajah sulit mengucapkan merdeka karena dibayang-bayangi ketakutan teror dari para penjajah 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah mengatur tentang bagaimana penggunaan dana BOS, untuk siapa dan untuk apa dana BOS tersebut. Salah satu penggunaan dari dana BOS dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut adalah pengalokasian dana BOS tersebut kepada Guru Honorer.

Masalah yang dihadapi tenaga kependidikan adalah: kekurangan guru, distribusi guru yang tidak merata, kualitas pengajar yang pas-pasan, motivasi yang rendah, dan tingkat kesejahteraan yang belum memadai. Oleh sebab itu pelaksanaan pembaharuan pendidikan diperlukan untuk menata kembali kondisi, profesional dan peran guru. 

Ketentuan pasal 16 Ayat (10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 pun membahas mengenai keadilan masyarakat bahwa keadilan masih tetap menjadi wajib untuk tetap di tegakkan medki tidak terdapat norma hukum yang mengatur , namun keadialan merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan bermasyarakat.  

Apakah sepenuhnya Indonesia merdeka ditengah banyaknya masalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun