Mohon tunggu...
JAOJATUL KHASANAH
JAOJATUL KHASANAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Feminisme dan Kekerasan terhadap Perempuan

15 Mei 2024   09:15 Diperbarui: 15 Mei 2024   09:27 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekofeminisme adalah salah satu pemikiran dan gerakan sosial yang menghubungkan masalah ekologi dengan perempuan terutama dalam ketidakberdayaan dan ketidakadilan perlakuan kepada keduanya. Ekofeminisme menerapkan etika kepedulian untuk mewujudkan keadilan sosial secara ekologis, mengutamakan nilai feminitas, dan menentang budaya patriarki. Ekofeminisme diperkenalkan oleh Francoide d'Eaubonne (1974) dan Karen J. Warren (1987).

Feminisme adalah ideologi atau sebuah paham yang menyatakan persamaan hak antara pria dengan wanita. Secara bahasa feminisme berasal dari bahasa latin yaitu dari kata "femina" yang artinya memiliki sifat keperempuanan. Feminisme sering juga diartikan sebagai gerakan emansipasi wanita yang menyuarakan tentang perbaikan kedudukan wanita dan menolak perbedaan derajat antara wanita dengan pria. Orang yang berpegang pada ideologi feminisme disebut feminis. 

Feminisme muncul untuk menanggapi masalah ketimpangan antar jenis kelamin, diskriminasi, penindasan, dan kekerasan terhadap perempuan. Feminisme yaitu perlawanan dan bebas dari penindasan, dominasi, hegemoni, ketidakadilan, dan tindak kekerasan terutama yang terjadi pada perempuan. Tindak Kekerasan terhadap perempuan merupakan jenis kejahatan yang kurang mendapatkan perhatian dan jangkauan hukum. Sedangkan bentuk tindak kekerasan bisa berupa kekerasan Fisik dan kekerasan Verbal (ancaman kekerasan). 

Kekerasan adalah penganiayaan, penyiksaan atau perlakuan salah, menurut WHO. kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang dan atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.

Komnas Perempuan menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah segala tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan yang berakibat atau kecenderungan untuk mengakibatkan kerugian dan penderitaan fisik, seksual, maupun psikologis terhadap perempuan, baik perempuan dewasa atau anak perempuan dan remaja. Termasuk didalamnya ancaman, pemaksaan maupun secara sengaja mengganggu kebebasan perempuan. Tindakan kekerasan fisik, seksual, dan psikologis dapat terjadi dalam lingkungan keluarga atau masyarakat.

Kekerasan yang terjadi pada perempuan ini tidak mudah untuk diungkap hal tersebut karena adanya beberapa alasan, yaitu: pertama, kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dianggap sebagai masalah yang tidak perlu diungkapkan karena masalah tersebut tidak ada penyelesaiannya dan perempuan sebagai korban selalu disalahkan. Kedua, lembaga pendamping perempuan yang mengalami kekerasan di Kantor Polisi, lembaga pemerintah dan non pemerintah belum bekerja secara optimal. Ketiga, sosialisasi mengenai kekerasan belum di lakukan secara menyeluruh di lapisan dan pembuat kebijakan sehingga belum ada tindakan yang efektif bagi perempuan yang mengalami kekerasan.

BENTUK-BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Kekerasan Dalam Lingkup Personal

Kekerasan dalam lingkup personal contohnya seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berbagai KDRT yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini semakin lama semakin meningkat. Perempuan dan juga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga perlu mendapatkan perlindungan hukum. Perkembangan saat ini menunjukkan bahwa kekerasan fisik, psikis, seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi sehingga diperlukannya peraturan hukum yang digunakan untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga.

Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Bab I pasal I mengenai ketentuan umum menjelaskan yang dimaksud dengan KDRT. "KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga".

Kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud pada undang-undang diatas meliputi kekerasan pada fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekersan Seksual meliputi: "a) pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, b) Pemaksaan hubungan sesksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu".

Kekerasan Oleh Komunitas/Ruang Publik

Pelecehan seksual di ruang publik sampai dengan saat ini masih terus terjadi di Indonesia dan menyasar kepada kaum perempuan. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup publik yang rentan terjadi terjadi, seperti di transportasi umum, di trotoar, di jembatan penyebrangan, hingga saat menggunakan jasa transportasi online. Tidak hanya itu, ketika perempuan sedang melakukan kegiatan di luar rumah sering kali mendapat pelecehan, pelecehan yang diterima baik secara verbal maupun non-verbal. Mulai dari mendapat perkataan yang kurang baik, siulan dengan nada menggoda, melontarkan kata-ata yang bernada pelecehan, meraba, mengikuti secara diam-diam, menunjukkan alat kelamin, dan hingga terjadi pemerkosaan.

Perempuan yang menjadi korban kekerasan diruang publik dapat dikategorikan menjadi beberpa kelompok yaitu, perempuan yang masih berusia muda, perempuan yang menderita disabilitas, pekerja seks komersial, kelompok minoritas seksual, dari etnis perempuan tertentu. Selama ini jika terjadi pelecehan seksual yang dimana seharusnya korban mendapat perlindungan tetapi yang terjadi malah korbanlah yang disalahkan. Sering kali ketika terjadi pelecehan perhatian mengarah kepada pakaian korban, banyak orang yang beranggapan bahwa seseorang yang menjadi korban pelecehan seksual adalah mereka yang menggunakan pakaian seksi dan terbuka sehingga menarik perhatian orang untuk melakukan pelecehan. Namun yang banyak terjadi tidaklah demikian, banyak korban pelecehan seksual menggunakan pakaian yang sopan dan tidak terbuka.

Kekerasan Oleh Negara

Banyaknya terjadi kekerasan terhadap perempuan mulai dari kasus, pelecehan seksual, pemerkosaan, maupun kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dalam lingkup privat maupun publik, diakibatkan dari tidak adanya perhatian lebih oleh negara terhadap kasus kekerasan pada perempuan. Domestic violence (kekerasan dalam keluarga) masih jauh dari jangkauan hukum padahal kekerasan terselubung (hidden violence) ini terjadi setiap saat sementara itu perangkat hukum yang digunakan untuk menangani kasus tersebut belum tersedia.

Pola fikir masyarakat Indonesia yang menjadikan perempuan sebagai suatu simbol moralitas dalam komunitas dimana hal tersebut menjadikan perempuan sebagai pemicu kekerasan menjadi dasar upaya mengontrol seksual dan seksualitas secara langsung maupun tidak langsung. Kontrol seksual juga dilakukan melalui aturan yang berisi mengenai tata cara berbusana, jam malam, larangan berada di tempat tertentu pada jam tertentu, larangan berada di satu tempat dengan lawan jenis yang tidak memiliki ikatan darah atau perkawinan, serta aturan tentang pornografi yang melandaskan diri lebih pada persoalan moralitas daripada kekerasan seksual (Khotimah, 2009). Aturan yang diskriminatif ini ada di tingkat nasional maupun daerah dan dikokohkan dengan alasan moralitas dan agama. Pelanggar aturan ini dikenai hukuman dalam bentuk peringatan, denda, penjara maupun hukuman badan lainnya.

Hukum Nasional Yang Mengatur Mengenai Perlindungan Terhadap Perempuan

Undang-Undang No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women)

Undang-Undang tersebut menjelaskan mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi yang terjadi terhadap kaum perempuan, dimana didalamnya memuat hak serta kewajiban perempuan berdasarkan persamaan hak yang dimiliki antara laki-laki dengan perempuan berupa persamaan hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya antara laki-laki dan perempuan serta menetapkan bahwa diskriminasi terhadapperempuan harus dihapuskan melalui langkah umum, program serta kebijakan-kebijakan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Pasal 45 berbunyi "hak wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia". Berdasarkan bunyi pasal tersebut menegaskan bahwa hak-hak yang dimiliki wanita merupakan hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi oleh negara dan dijamin oleh undang-undang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-undang ini mengatur mengenai pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, serta menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan hukum korban kekerasan perempuan telah diatur dalam undang-undang tersebut secara khusus mengatur tentang larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Lingkup rumah tangga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang- Undang No. 23 Tahun 2004 meliputi: "suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut, serta orang yang bekerja membantu rumah tangga tersebut dan menetap dalam rumah tangga yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun