Mohon tunggu...
JAOJATUL KHASANAH
JAOJATUL KHASANAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Feminisme dan Kekerasan terhadap Perempuan

15 Mei 2024   09:15 Diperbarui: 15 Mei 2024   09:27 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-undang ini mengatur mengenai pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, serta menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan hukum korban kekerasan perempuan telah diatur dalam undang-undang tersebut secara khusus mengatur tentang larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Lingkup rumah tangga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang- Undang No. 23 Tahun 2004 meliputi: "suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut, serta orang yang bekerja membantu rumah tangga tersebut dan menetap dalam rumah tangga yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun