Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-undang ini mengatur mengenai pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, serta menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan hukum korban kekerasan perempuan telah diatur dalam undang-undang tersebut secara khusus mengatur tentang larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Lingkup rumah tangga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang- Undang No. 23 Tahun 2004 meliputi: "suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut, serta orang yang bekerja membantu rumah tangga tersebut dan menetap dalam rumah tangga yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H