Mohon tunggu...
JAOJATUL KHASANAH
JAOJATUL KHASANAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Feminisme dan Kekerasan terhadap Perempuan

15 Mei 2024   09:15 Diperbarui: 15 Mei 2024   09:27 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan Oleh Komunitas/Ruang Publik

Pelecehan seksual di ruang publik sampai dengan saat ini masih terus terjadi di Indonesia dan menyasar kepada kaum perempuan. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup publik yang rentan terjadi terjadi, seperti di transportasi umum, di trotoar, di jembatan penyebrangan, hingga saat menggunakan jasa transportasi online. Tidak hanya itu, ketika perempuan sedang melakukan kegiatan di luar rumah sering kali mendapat pelecehan, pelecehan yang diterima baik secara verbal maupun non-verbal. Mulai dari mendapat perkataan yang kurang baik, siulan dengan nada menggoda, melontarkan kata-ata yang bernada pelecehan, meraba, mengikuti secara diam-diam, menunjukkan alat kelamin, dan hingga terjadi pemerkosaan.

Perempuan yang menjadi korban kekerasan diruang publik dapat dikategorikan menjadi beberpa kelompok yaitu, perempuan yang masih berusia muda, perempuan yang menderita disabilitas, pekerja seks komersial, kelompok minoritas seksual, dari etnis perempuan tertentu. Selama ini jika terjadi pelecehan seksual yang dimana seharusnya korban mendapat perlindungan tetapi yang terjadi malah korbanlah yang disalahkan. Sering kali ketika terjadi pelecehan perhatian mengarah kepada pakaian korban, banyak orang yang beranggapan bahwa seseorang yang menjadi korban pelecehan seksual adalah mereka yang menggunakan pakaian seksi dan terbuka sehingga menarik perhatian orang untuk melakukan pelecehan. Namun yang banyak terjadi tidaklah demikian, banyak korban pelecehan seksual menggunakan pakaian yang sopan dan tidak terbuka.

Kekerasan Oleh Negara

Banyaknya terjadi kekerasan terhadap perempuan mulai dari kasus, pelecehan seksual, pemerkosaan, maupun kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dalam lingkup privat maupun publik, diakibatkan dari tidak adanya perhatian lebih oleh negara terhadap kasus kekerasan pada perempuan. Domestic violence (kekerasan dalam keluarga) masih jauh dari jangkauan hukum padahal kekerasan terselubung (hidden violence) ini terjadi setiap saat sementara itu perangkat hukum yang digunakan untuk menangani kasus tersebut belum tersedia.

Pola fikir masyarakat Indonesia yang menjadikan perempuan sebagai suatu simbol moralitas dalam komunitas dimana hal tersebut menjadikan perempuan sebagai pemicu kekerasan menjadi dasar upaya mengontrol seksual dan seksualitas secara langsung maupun tidak langsung. Kontrol seksual juga dilakukan melalui aturan yang berisi mengenai tata cara berbusana, jam malam, larangan berada di tempat tertentu pada jam tertentu, larangan berada di satu tempat dengan lawan jenis yang tidak memiliki ikatan darah atau perkawinan, serta aturan tentang pornografi yang melandaskan diri lebih pada persoalan moralitas daripada kekerasan seksual (Khotimah, 2009). Aturan yang diskriminatif ini ada di tingkat nasional maupun daerah dan dikokohkan dengan alasan moralitas dan agama. Pelanggar aturan ini dikenai hukuman dalam bentuk peringatan, denda, penjara maupun hukuman badan lainnya.

Hukum Nasional Yang Mengatur Mengenai Perlindungan Terhadap Perempuan

Undang-Undang No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women)

Undang-Undang tersebut menjelaskan mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi yang terjadi terhadap kaum perempuan, dimana didalamnya memuat hak serta kewajiban perempuan berdasarkan persamaan hak yang dimiliki antara laki-laki dengan perempuan berupa persamaan hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya antara laki-laki dan perempuan serta menetapkan bahwa diskriminasi terhadapperempuan harus dihapuskan melalui langkah umum, program serta kebijakan-kebijakan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Pasal 45 berbunyi "hak wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia". Berdasarkan bunyi pasal tersebut menegaskan bahwa hak-hak yang dimiliki wanita merupakan hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi oleh negara dan dijamin oleh undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun