Mohon tunggu...
Januminro Bunsal
Januminro Bunsal Mohon Tunggu... -

Peminat masalah kebudayaan dayak, tanaman rotan, Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kerelawanan Lingkungan serta traveling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implikasi Pembentukan Daerah Otonom Ibukota Pemerintahan NKRI di Kalimantan Tengah*)

19 September 2018   15:29 Diperbarui: 19 September 2018   17:39 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

       Penggunaan nama Palangka Raya masih terbuka, semangatnya agar Kota Palangka Raya sebagai awal mula berkembangnya wacana lokasi pemindahan ibukota tidak dikesampingkan, maka pilihannya dengan memasukan wilayah administrasi Kota Palangka Raya (utamanya Kecamatan Pahandut) menjadi bagian daerah yang diusulkan dan kemudian ditetapkan sebagai daerah otonomi baru untuk Ibukota negara.

        Diusulkannya seluruh wilayah administrasi Kota Palangka Raya  untuk daerah otonomi baru atau Ibukota Negara, akan menghapus Kota Palangka Raya sebagai bagian wilayah dan sekaligus Ibukota Propinsi Kalimantan Tengah. Untuk itu, maka perlu ada pemekaran wilayah atau penunjukan salah satu dari 13 Kabupaten yang tersisa sebagai salah satu Kota, yang kelak menjadi Ibukota Propinsi Kalimantan Tengah yang baru.

        Pemindahan Ibukota Pemerintahan ke Kalimantan Tengah atau ke Kota Palangka Raya, harus bisa dicermati tidak  sekedar menyediakan lahan  menjadi kawasan khusus untuk Istana Negara, Kantor Kepresidenan,  Kementrian/Lembaga, sarana pendidikan, kesehatan, pendukung transportasi, ruang terbuka hijau,   lokasi perwakilan diplomatik, dan pendukung lainnya. Namun harus dipahami secara paripurna dari aspek politik, hukum, tata ruang, kapasitas kelembagaan dan historis bahwa pemindahan Ibukota Pemerintahan sebagai tahapan untuk membentuk Daerah Otonom Baru dengan predikat Daerah Khusus Ibukota.

E.   PENUTUP

       Penunjukan Daerah otonomi baru yang berada di Propinsi Kalimantan Tengah, mencakup sebagian dari wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Katingan, harus dimaknai wujud komitmen untuk melepaskan sebagian wilayah administrasi masing-masing, dalam rangka mendukung terwujudnya pemindahan Ibukota Negara dari sebelumnya Jakarta.

        Penentuan dan cakupan lokasi daerah otonom sebagai Ibukota Pemerintahan dan atau ibukota negara,  sangatlah ideal dengan mengintegrasikan wacana  sesuai cita-cita  Presiden Soekarno dan para tokoh (Tjilik Riwut, dkk) sebagai inisiator pendirian Kota palangka Raya, dengan calon lokasi yang diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

        Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dan Kab/Kota sebagai lokasi pemindahan Ibukota Pemerintahan, harus siap mengantisipasi pemindahan tersebut dari Aspek Politik, Hukum, peningkatan kapasitas Pemerintahan dan Kelembagaan, Tata Ruang, dan Historis, sebagai konsekuensi  penggabungan dan atau pemisahan wilayah masing-masing  untuk kepentingan pembentukan Daerah Otonom sebagai Ibukota Pemerintahan.

       Khusus untuk Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk tetap fokus melakukan kajian dan mengusulkan secara keseluruhan Kota Palangka Raya sebagai pilihan pertama pemindahan Ibukota Pemerintahan, hal itu dimaksudkan untuk menjaga konsistensi cita-cita awal para tokoh bangsa dan tokoh pendiri Kalimantan Tengah.

        Mengingat Pemindahan Ibukota Pemerintahan NKRI memerlukan pembiayaan dan rentang waktu  yang panjang untuk penyediaan infrastruktur pendukung yang layak, maka langkah cepat yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat adalah menerbitkan  Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Persiapan Pemindahan Ibukota Pemerintahan dan atau Keputusan Presiden untuk menetapkan Tim Terpadu yang bertugas mempersiapkan Pembentukan Daerah Otonom Baru  sebagai lokasi Pemindahan Ibukota Pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Bappeda Kota Palangka Raya. (2011).  Selanyang Pandang Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota Palangka Raya, Bappeda, Palangka Raya.
  2. Bappeda Kota Palangka Raya kerjasama Program Vokasi UI. (2014). Laporan Akhir Kajian Makro Optimasi Ruang Kota Palangka Raya2045. Pemerintah Kota Palangka Raya, Bappeda, Palangka Raya.
  3. Direktorat Penataan Kawasan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Tata Ruang/BPN, (2018). Bahan Paparan Kajian Kesesuaian Lahan Pada Alternatrif Lokasi Pemindahan Ibukota NKRI. Rapat Rencana Pemindahan Ibukota NKRI ke Kalimantan Tengah, 31 Mei 2018.
  4. Riwut, Tjilik. (2003). Maneser Panatau Tutu Hiang, Pusaka Lima, Palangka Raya.
  5. Sabran, Sugianto. (2017). Bahan Paparan Usulan Pencadangan Ibukota Pemerintahan di Kalteng. Rapat Rencana Pemindahan Ibukota NKRI ke Kalimantan Tengah, 31 Mei 2018.
  6. Siyok, Damianus dan Tiwi Etika. (2014). Mutiara Isen Mulang. Memahami Bumi dan Manusia Palangka Raya, PT. Sinar Bengawan Khatulistiwa, Palangka Raya.
  7. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
  8. Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.
  9. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang  Pemerintahan Daerah.

Biodata penulis :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun