Mohon tunggu...
Januminro Bunsal
Januminro Bunsal Mohon Tunggu... -

Peminat masalah kebudayaan dayak, tanaman rotan, Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kerelawanan Lingkungan serta traveling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implikasi Pembentukan Daerah Otonom Ibukota Pemerintahan NKRI di Kalimantan Tengah*)

19 September 2018   15:29 Diperbarui: 19 September 2018   17:39 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

        Permasalahan yang akan muncul tersebut minimal terkait :

  • Bagaimanakah pengaturan pembentukan daerah otonomi baru di Kalimantan Tengah sebagai lokasi Ibukota Pemerintahan.
  • Sejauhmana Implikasi Pemindahan Ibukota Pemerintahan, secara keseluruhan atau hanya sebagian wilayah Kota Palangka Raya.

 

B.  KAJIAN PUSTAKA

       Berdasarkan informasi dari buku Selayang Pandang Kota Palangka Raya (2011) "sejarah pembentukan Pemerintahan Kota Palangka Raya merupakan bagian integral dari pembentukan daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan melalui penerbitan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957, lembaran Negara No. 53 berikut penjelasannya (Tambahan Lembaran Negara Nomor 1284) yang berlaku sejak tanggal 23 Mei 1957, yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian melalui penetapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958, Parlemen Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1959 mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, yang menetapkan pembagian Provinsi Kalimantan Tengah dalam 5 (lima) Kabupaten dan Kota Palangka Raya sebagai Ibukotanya (Bappeda, 2014, p.5).

        Pemindahan tempat dan kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah ke Palangka Raya terlaksana terhitung sejak tanggal 20 Desember 1959. Penetapan pemindahan tersebut dilaksanakan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 22 Desember 1959 dengan nomor : Des.52/12/2-26. Kota Palangkaraya merupakan bagian integral dari pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957. Berdasarkan pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1958, kemudian Parlemen Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1959 mengesahkan kembali Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, yang menetapkan pembagian Provinsi Kalimantan Tengah dalam 5 (lima) Kabupaten dan Palangka Raya sebagai ibu kotanya.  Palangkaraya sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 adalah nama pengganti dari ibu kota Provinsi yang dulunya bernama Pahandut, kini menjadi nama kecamatan di Palangkaraya (Bappeda, 2014, p.5).

       Rencana kawasan pembangunan ibu kota Palangkaraya mencakup areal seluas 2.400 km persegi atau tiga kali lipat luas Jakarta. Lahan seluas itu dirasa cukup untuk menanggung beban sebuah kota metropolitan. Rencananya, seluruh tata kota Palangkaraya akan selesai pada tahun 1975.  Saat peresmian dan peletakan pembangunan Kota Palangka Raya, Presiden Soekarno, mengharapkan Kota Palangka Raya akan menjadi Kota model dan modal (Bappeda, 2014, p.6).

       Pada 17 Juli 1957, Presiden Soekarno melakukan seremoni pemancangan tiang pertama pembangunan kota Palangkaraya. Ikut dalam peresmian ini duta besar Rusia DA Zukov, duta besar Amerika Serikat Hugh Cumming Jr, menteri-menteri, dan pegawai istana. Kota baru ini kemudian diberi nama Palangka Raya atau Palangkaraya. Kata 'Palangka' sendiri mempunyai suatu arti gandar atau istilah lain tempat yang suci diturunkan dari langit ketujuh, dan 'Raya' artinya besar. Sehingga artinya tempat suci yang besar. Nama Palangkaraya juga sebuah keyakinan bahwa manusia pertama yang menjadi nenek moyang suku Dayak diturunkan ke bumi oleh Ranying Hatalla (Tuhan) dengan kendaraan Palangka Bulau. Palangka berarti gandar atau istilah lain tempat sajen dan kata Bulau dengan istilah lain sebagai  emas. Menurut Gubernur Kalimantan Tengah saat itu Tjilik Riwut, di Indonesia hanya ada dua ibu kota yang memakai 'Raya', yaitu Jakarta Raya dan Palangka Raya. Menurutnya, Palangka Raya adalah ibu kota pertama di Indonesia yang murni dibangun oleh karya anak bangsa sendiri, di alam merdeka, dan bukan peninggalan Belanda (Siyok dan Tiwi Etika, 2014,  pp. 42-43)

        Berdasarkan data  terakhir Kota Palangka Raya memiliki luas   2.678,51 Km2 ( 267.851 Ha). Wilayah Kota Palangka Raya terdiri dari 5 (lima) Kecamatan yaitu Kecamatan Pahandut, Kecamatan Sabangau, Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Rakumpit dengan luas masing-masing 117,25Km2, 583,50 Km2, 352,62 Km2, 572,00 Km2 dan 1.053,14 Km (Bappeda, 2014, p.9).

       Secara resmi Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran (2017, p.5), telah membuat surat usulan No. 522.1.100/160/Dishut tanggal 17 Januari 2017 perihal Mohon konfirmasi fungsi kawasan  pada areal Rencana Ibukota Pemerintahan RI di Propinsi Kalimantan Tengah. Dalam surat tersebut Pemerintah Kalimantan Tengah telah mengalokasikan kawasan seluas 300.000 Ha, yang terletak di Kota Palangka Raya (119.736 Ha), Kabupaten Katingan (81.308 Ha) dan Kabupaten Gunung Mas (98.955 Ha).

       Kemudian Direktorat Penataan Kawasan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Tata Ruang/BPN (2018, p.3), telah melakukan kompilasi Data dan Kajian Awal Kesesuaian Lahan Lokasi Pemindahan Ibukota Negara di Kalimantan Tengah, dengan luas keseluruhan 401.364,16 Hektar, yang terbagi pada Kota Palangka Raya seluas 125.710,11 Ha (31,32 %), Kabupaten Gunung Mas seluas 147,603,74 Ha (36,78 %), Kabupaten Katingan seluas 127.244, 09 Ha (31,70 %), dan Kabupaten Pulang Pisau seluas 806,23 Ha (0,20 %).

       Sementara itu Pemerintah Kota Palangka Raya, tahun 2014 telah memiliki dokumen Laporan Akhir Kajian Makro Optimalisasi Ruang Kota Palangka Raya 2045 bekerjasama dengan Program Vokasi Universitas Indonesia.   Berdasarkan hasil kajian, Konsep Tata Ruang Kota Palangka Raya terbagi menjadi 2 (dua) pusat pengembangan wilayah.  Di mana salah satu titiknya adalah Kawasan Kota Baru.  Kawasan Kota baru ini berada di bagian utara Kota Palangka Raya, tepatnya berada di sekitar Kelurahan Petuk Bukit. Di dalam kawasan ini akan dibangun beberapa fasilitas pendukung kegiatan pemerintahan, diantaranya adalah Istana Negara, Kantor Pemerintahan Negara dan berbagai kantor pusat untuk kementerian -- kementerian negara. Ada beberapa hal yang menjadi alasan utama daerah ini dijadikan sebagai pusat pengembangan pemerintahan. Pertama, memadainya lahan yang ada di daerah ini, yaitu berupa lahan pertanian kering. Kedua, masih belum banyaknya aktivitas atau lahan terbangun yang signifikan sehingga masih dapat dilakukan perubahan dalam peruntukkan lahannya. Ketiga, daerah ini dekat dengan jalan nasional sehingga memudahkan akses dari dan ke luar Kota Palangka Raya khususnya untuk menghubungkan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Bappeda dan Program Vokasi UI,  2014, p.94).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun