Sebagaimana kita ketahui, sampai saat ini satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus,  yaitu DKI Jakarta yang ditetapkan melalui Undang Undang No. UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Propinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibukota NKRI atau Ibukota Pemerintahan (Undang-Undang No. 29 Tahun 2007, p.1).
C. Â METODE PENULISANÂ
    Metode penulisan dan penyusunan paper ini  bersifat studi pustaka, yang dilakukan dengan menghimpun informasi yang relevan dengan judul dan topik untuk dijadikan landasan penelaahan dari aspek yuridis normative,  komparatif dan historis.
D. Â HASIL DAN PEMBAHASAN
   Mengacu pada aturan pembentukan daerah otonomi baru yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, maka pembentukan daerah otonomi yang akan menjadi Ibukota Pemerintahan di wilayah Kalimantan Tengah terutama pada wilayah yang telah diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah atau Kota Palangka Raya, tidak dapat ditempuh dengan berpedoman dengan pasal 32, 33, 34, 35, 36,  dan 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  mengingat wilayah yang akan dimekarkan dan atau digabung sebagai daerah otonom baru tersebut  :
- Secara administrasi sebatas penggabungan beberapa Kecamatan dan Desa yang menjadi bagian wilayah administrasi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Katingan dengan luas keseluruhan  300   Hektar versi Ususlan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 522.1.100/147/Dishut tanggal  17 Januari 2017, dan seluas 401.364,16 Hektar sesuai kajian awal Direktorat Penataan Kawasan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Tata Ruang/BPN.
- Banyak aspek persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah yang sulit untuk dipenuhi, yang menjadi persyaratan pembentukan daerah otonom baru.
Adapun faktor yang dapat menghambat antara lain menyangkut Persyaratan dasar Kewilayah dan Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah. Khusunya dalam kaitan dengan pembentukan daerah otonom baru setingkat daerah Provinsi, berdasarkan pada pemekaran wilayah minimal dengan cakupan wilayah 5 wilayah Kabupaten Kota (pasal 35 angka (4) hurup a UU No. 23 Tahun 2014).
Sedangkan persyaratan cakupan wilayah untuk penggabungan untuk membentuk daerah otonom baru sesuai pasal 34 ayat (1), dapat dilakukan dengan  :
- Menggabungan 2 (dua) wilayah adminstrasi Daerah kabupaten/kota atau lebih yang bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi Daerah kabupaten/kota baru; dan
- Menggabungkan 2 (dua) wilayah administrasi atau Daerah Provinsi atau lebih yang bersanding menjadi Daerah Provinsi baru (UU No. 23 Tahun 2014, p.32.).
    Salah satu pendekatan yang tepat  untuk membentuk daerah otonom baru sebagai Ibukota Pemerintahan, adalah mengacu mengacu dengan Undang-Undang Dasar 1945, pasal 18B ayat (1), dengan menerbitkan Undang-Undang yang menetapkan wilayah yang telah diusulkan di wilayah Kalimantan Tengah (Palangka Raya) sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persoalan akan muncul, terkait adanya dualisme dengan  Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 Tentang Propinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dualisme Undang-Undang yang secara substansi mengatur daerah otonom dengan spesifikasi Daerah Khusus Ibukota Pemerintahan/Negara, akan dapat memicu perdebatan dan tarik ulur kepentingan di kalangan eksekutif, legislative dan yudikatif.
    Pembentukan daerah otonomi baru yang lokasinya berada di Kalimantan Tengah, akan memicu perdebatan  terkait dengan dualisme, berkenaan adanya 2 daerah otonomi khusus sebagai ibukota Negara.  Apakah dimungkinkan ada 2 Ibukota Pemerintahan ? Karena semangat dan wacana yang muncul sejak awal adalah pemindahan, maka pembentukan Undang-Undang daerah otonom baru sebagai Ibukota Pemerintahan, secara otomatis akan menghapus predikat Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).
    Kedepan yang diperlukan adalah komitmen dari semua fihak, untuk secara sungguh-sungguh dan bijak untuk mempercepat proses pembentukan daerah otonom baru dan pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Tengah,  tidak sekedar wacana semata.
    Laporan Akhir Kajian Makro Optimasi Ruang Kota Palangka Raya 2045  secara substansi belum mempertimbangkan munculnya usulan Gubernur Kalimantan Tengah, yang hanya memasukan sebagian Kota Palangka Raya sebagai lokasi calon pemindahan Ibukota Pemerintahan. Artinya Kajian yang telah dibuat tersebut, belum mempertimbangkan calon lokasi sesuai dengan usulan Gubernur Kalimantan Tengah yang hanya memasukan sebagian wilayah administrasi Kota palangka Raya.