Pelanggaran terhadap Prinsip Kejujuran (Amanah)
Dalam Islam, amanah adalah salah satu nilai fundamental yang harus dijunjung tinggi dalam setiap aspek kehidupan.Â
Amanah tidak hanya berkaitan dengan kepercayaan antarindividu, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap harta benda yang dikelola. Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."Â (HR Bukhari dan Muslim).
Seorang pengelola keuangan lembaga yang tidak amanah berarti telah melanggar prinsip ini. Amanah yang diberikan oleh lembaga bukanlah sekadar tanggung jawab profesional, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual.Â
Ketika seseorang menyalahgunakan amanah ini, ia telah merusak kepercayaan yang diberikan oleh rekan-rekannya dan organisasi tempat ia bekerja.
Menjaga Harta dengan Transparansi dan Akuntabilitas
Harta dalam Islam dipandang sebagai titipan dari Allah SWT yang harus dikelola untuk kemaslahatan bersama. Dalam pengelolaan keuangan lembaga, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberkahan harta tersebut.Â
Ketidakjujuran dalam laporan keuangan, baik berupa manipulasi angka, penyembunyian informasi, maupun penyalahgunaan dana, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hif al-ml.
Al-Qur'an menegaskan pentingnya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan harta, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).
Ayat ini menunjukkan bahwa tindakan menyalahgunakan harta, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah dosa besar yang harus dihindari.Â