Mohon tunggu...
Januariansyah Arfaizar
Januariansyah Arfaizar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAI Yogyakarta - Peneliti PS2PM Yogyakarta - Mahasiswa HES Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII

Bermanfaat dan Memberikan Manfaat

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Refleksi Pengelolaan Keuangan dalam Islam

8 Januari 2025   11:07 Diperbarui: 8 Januari 2025   11:07 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelanggaran terhadap Prinsip Kejujuran (Amanah)

Dalam Islam, amanah adalah salah satu nilai fundamental yang harus dijunjung tinggi dalam setiap aspek kehidupan. 

Amanah tidak hanya berkaitan dengan kepercayaan antarindividu, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap harta benda yang dikelola. Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim).

Seorang pengelola keuangan lembaga yang tidak amanah berarti telah melanggar prinsip ini. Amanah yang diberikan oleh lembaga bukanlah sekadar tanggung jawab profesional, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual. 

Ketika seseorang menyalahgunakan amanah ini, ia telah merusak kepercayaan yang diberikan oleh rekan-rekannya dan organisasi tempat ia bekerja.

Menjaga Harta dengan Transparansi dan Akuntabilitas

Harta dalam Islam dipandang sebagai titipan dari Allah SWT yang harus dikelola untuk kemaslahatan bersama. Dalam pengelolaan keuangan lembaga, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberkahan harta tersebut. 

Ketidakjujuran dalam laporan keuangan, baik berupa manipulasi angka, penyembunyian informasi, maupun penyalahgunaan dana, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hif al-ml.

Al-Qur'an menegaskan pentingnya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan harta, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).

Ayat ini menunjukkan bahwa tindakan menyalahgunakan harta, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah dosa besar yang harus dihindari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun