Mohon tunggu...
Januariansyah Arfaizar
Januariansyah Arfaizar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAI Yogyakarta - Peneliti PS2PM Yogyakarta - Mahasiswa HES Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII

Bermanfaat dan Memberikan Manfaat

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Refleksi Pengelolaan Keuangan dalam Islam

8 Januari 2025   11:07 Diperbarui: 8 Januari 2025   11:07 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengelolaan Keuangan/Dokumen Khusus

Kepercayaan adalah elemen penting yang menjadi landasan dalam hubungan antarindividu maupun antarorganisasi. Ketika kepercayaan itu dihancurkan, dampaknya tidak hanya bersifat personal, tetapi juga memengaruhi stabilitas dan keharmonisan lembaga secara keseluruhan. 

Fenomena "Ingkar" dalam konteks pengelolaan keuangan lembaga adalah salah satu kasus nyata yang mencerminkan rusaknya integritas seseorang. Tindakan seperti berbohong, menyembunyikan fakta, atau bahkan menyalahgunakan dana lembaga, tidak hanya mencederai hubungan personal, tetapi juga menimbulkan dampak sistemik. 

Dalam Islam, Maqasid Syariah menjadi kerangka analisis yang relevan untuk mengurai persoalan ini, khususnya pada aspek menjaga harta (hif al-ml).

Maqasid Syariah adalah istilah yang merujuk pada tujuan-tujuan utama atau maksud dari ditetapkannya hukum-hukum dalam Islam. Secara sederhana, Maqasid Syariah adalah "tujuan syariat" yang berfungsi untuk memastikan bahwa hukum-hukum Islam memberikan manfaat bagi umat manusia dan melindungi mereka dari kerugian, baik di dunia maupun di akhirat.

Konsep ini berakar pada prinsip bahwa Allah SWT menurunkan syariat untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bagi manusia, serta mencegah segala bentuk kerusakan atau ketidakadilan.

Maqasid Syariah sebagai Landasan dalam Pengelolaan Keuangan

Maqasid Syariah, atau tujuan syariat Islam, memiliki lima prinsip utama yang dikenal sebagai a-arriyyt al-khams, yaitu menjaga agama (hif ad-dn), jiwa (hif an-nafs), akal (hif al-'aql), keturunan (hif an-nasl), dan harta (hif al-ml). Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan kesejahteraan manusia secara menyeluruh, baik secara individu maupun sosial. 

Dalam konteks pengelolaan keuangan lembaga, fokus utama adalah hif al-ml, yakni menjaga dan mengelola harta dengan penuh amanah, transparansi, dan akuntabilitas.

Tindakan berbohong dalam pengelolaan keuangan lembaga, seperti memalsukan laporan, menyembunyikan pendapatan, atau menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi, adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip hif al-ml. 

Tindakan ini tidak hanya merugikan lembaga secara material, tetapi juga menghilangkan keberkahan dan menciptakan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Pelanggaran terhadap Prinsip Kejujuran (Amanah)

Dalam Islam, amanah adalah salah satu nilai fundamental yang harus dijunjung tinggi dalam setiap aspek kehidupan. 

Amanah tidak hanya berkaitan dengan kepercayaan antarindividu, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap harta benda yang dikelola. Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim).

Seorang pengelola keuangan lembaga yang tidak amanah berarti telah melanggar prinsip ini. Amanah yang diberikan oleh lembaga bukanlah sekadar tanggung jawab profesional, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual. 

Ketika seseorang menyalahgunakan amanah ini, ia telah merusak kepercayaan yang diberikan oleh rekan-rekannya dan organisasi tempat ia bekerja.

Menjaga Harta dengan Transparansi dan Akuntabilitas

Harta dalam Islam dipandang sebagai titipan dari Allah SWT yang harus dikelola untuk kemaslahatan bersama. Dalam pengelolaan keuangan lembaga, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberkahan harta tersebut. 

Ketidakjujuran dalam laporan keuangan, baik berupa manipulasi angka, penyembunyian informasi, maupun penyalahgunaan dana, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hif al-ml.

Al-Qur'an menegaskan pentingnya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan harta, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).

Ayat ini menunjukkan bahwa tindakan menyalahgunakan harta, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah dosa besar yang harus dihindari. 

Dalam konteks lembaga, pelanggaran terhadap hif al-ml tidak hanya merugikan organisasi secara finansial, tetapi juga menciptakan dampak sosial yang luas.

Merusak Persaudaraan dan Keharmonisan Organisasi

Ketika seseorang yang dipercaya mengelola keuangan lembaga bertindak tidak jujur, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lembaga secara material, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan di antara anggota organisasi. Dalam Islam, persaudaraan (ukhuwah) adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi. Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-Hujurat: 10).

Tindakan teman yang "ingkar" dengan cara menyalahgunakan uang lembaga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai ukhuwah ini. Ketidakjujuran dan manipulasi keuangan menciptakan fitnah, perpecahan, dan suasana kerja yang tidak kondusif. 

Akibatnya, lembaga kehilangan solidaritas dan kebersamaan yang seharusnya menjadi pondasi dalam mencapai tujuan bersama.

Hilangnya Keberkahan Harta

Dalam Islam, keberkahan harta tidak hanya terletak pada jumlahnya, tetapi juga pada cara harta tersebut diperoleh dan digunakan. Ketika uang lembaga dikelola dengan cara yang tidak transparan dan penuh manipulasi, keberkahan akan hilang. 

Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang menipu, maka ia bukan golonganku." (HR Muslim).

Ketidakberkahan ini tidak hanya berdampak pada individu yang melakukan kecurangan, tetapi juga pada lembaga secara keseluruhan. Harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal atau tidak transparan akan membawa dampak negatif, baik secara material maupun spiritual. Dalam jangka panjang, lembaga yang kehilangan keberkahan ini akan menghadapi berbagai tantangan, termasuk hilangnya kepercayaan dari masyarakat.

Solusi dalam Perspektif Maqasid Syariah:

Pertama, Menerapkan Sistem Transparansi dan Akuntabilitas:
Setiap lembaga harus memiliki mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Sistem audit berkala, laporan keuangan yang terbuka, dan mekanisme pelaporan pelanggaran adalah langkah-langkah penting untuk memastikan hif al-ml terjaga.

Kedua, Memperkuat Nilai-Nilai Keislaman dalam Pengelolaan Lembaga:
Pengelolaan lembaga tidak hanya membutuhkan kompetensi profesional, tetapi juga pemahaman mendalam tentang nilai-nilai keislaman. Pendidikan dan pelatihan tentang Maqasid Syariah dan prinsip-prinsip pengelolaan harta dalam Islam dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya amanah dan kejujuran.

Ketiga, Meningkatkan Pengawasan Internal dan Eksternal:
Lembaga harus memiliki sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan. Pengawasan internal yang dilakukan oleh tim independen, serta audit eksternal oleh pihak ketiga, dapat membantu mendeteksi dan mencegah kecurangan.

Keempat, Membangun Budaya Kerja yang Berbasis Kepercayaan dan Kolaborasi:
Kepercayaan adalah elemen penting dalam membangun budaya kerja yang sehat. Lembaga harus menciptakan lingkungan kerja yang mendukung transparansi, kolaborasi, dan saling percaya di antara anggota organisasi.

Refleksi

Fenomena "ingkar" dalam pengelolaan keuangan lembaga adalah cerminan dari lemahnya pemahaman akan tanggung jawab moral dan spiritual. Dalam perspektif Maqasid Syariah, tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip hif al-ml, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan, persaudaraan, dan keberkahan.

Sebagai individu dan anggota organisasi, kita memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan transparansi. 

Dengan menerapkan prinsip-prinsip Maqasid Syariah dalam setiap aspek kehidupan, kita dapat membangun lembaga yang tidak hanya amanah dan profesional, tetapi juga membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. 

Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk menjadi pribadi yang jujur, amanah, dan bertanggung jawab. Amin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun