Perkawinan juga disebut pernikahan yang berasal dari bahasa Arab yaitu
nakaha yang mempunyai arti mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan
untuk arti bersetubuh (wathi`). Nikah menurut arti asli hukum adalah hubungan
seksual,tetapi menurut arti hukum adalah akad (perjanjian) yang menjadikan halal
hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita.1
Kata nakaha banyak terdapat dalam Al-Qur'an dengan arti nikah atau kawin, seperti
surat An-Nisa' ayat: 22
Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan yang telah pernah dinikahi oleh ayahmu
kecualiapayangtelahberlalu"(QS.AnNisa':22)
Tujuan Perkawinan
a. Melaksanakan perintah Allah SWT dan sunnah Rasul.Â