Mohon tunggu...
Ibnu Jandi LKP
Ibnu Jandi LKP Mohon Tunggu... -

DIR LKP

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisa Kebijakan Joko Widodo “Presiden RI”

29 Agustus 2015   14:30 Diperbarui: 4 April 2017   16:29 2193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara khusus Presiden menyoroti belanja APBN yang baru tercapai 50 persen dan belanja modal yang baru terealisasi 20 persen. Bahkan saat ini dana daerah yang masih mengendap di bank masih sangat besar, sekitar Rp 273 triliun.

Jokowi menyadari rendahnya penyerapan anggaran itu antara lain disebabkan masih banyaknya pejabat yang takut terhadap aparat hukum. Mereka takut dikriminalisasi ketika menjalankan proyek pembangunan. Ditambah masih adanya kinerja birokrasi yang lamban.

"Saya minta kepada semua aparat hukum agar jangan kriminalisasikan kebijakan. Harus ada diskresi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan. Masalah perdata diselesaikan secara perdata, jangan dikriminalkan," imbau Presiden Jokowi melalui Tim Komunikasi Presiden di Jakarta, Senin (24/8/2015).

Menurut Jokowi, permintaan itu semata demi kelancaran program pembangunan pemerintah. Bukan karena tidak mendukung program antikorupsi. Pejabat atau aparat pemerintah yang hendak melakukan terobosan atau mempercepat pelaksanaan pembangunan tidak boleh dibuat takut.

"Silahkan pidanakan sekeras-kerasnya kalau terbukti mencuri atau menerima suap," lanjut Jokowi.

ANALISA TERHADAP KEBIJAKAN JOKOWI DODO.

TEORI: Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.

Inti kebijakan ialah keputusan. Keputusan diambil karena ada sejumlah pilihan. Dalam pilihan tersebut, termasuk pula tidak mengambil keputusan. Pengambilan keputusan tidak hanya ada di ranah publik. Dalam ranah swasta pun keputusan juga dikenal. Dalam mengambil keputusan atau kebijakan ada dasar hukum dan norma-norma yang harus diperhatikan.

Kebijakan itu bisa di pidana, karena Pengambil kebijakan pun terikat oleh koridor peraturan perundang-undangan dan etika.

Jadi apa yang dikatakan oleh Jokowi Dodo mengenai minimnya serapan APBN dan APBD 2015 pada posisi Triwulan Petama adalah justru ketidak mampuan Presiden itu sendiri, bahw Presiden Jokowi meminta kepada pemerintah daerah agar patuh terhadap seluruh kebijakan. Dan Presiden Jokowi pun meminta kepada aparat penegak hokum agar jangan sampai ada Tindak Kriminalisasi Terhadap Kebijakan Kepala Daerah.

Menurut saya, kebijakan Jokowi Dodo “Presiden RI” Kepala Daerah tersebut diatas sangatlah semu, dan beresiko tinggi terutama bagi daerah. Dan hokum tidak bisa menjadi serta merta digaransi oleh seseorang. Tentunya hal ini sangat berindikasi adanya dugaan korporasi “kejahatan korporasi atau kejahatan kolektif kolegial” yang diduga dipimpin Presiden RI “Jokowi Dodo”, dan apa bedanya dengan statemen Sekda Banten “Red; Kurdi Matin” yang membuat statemen “RAMPOK APBD” diunggah ke youtube?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun