Mohon tunggu...
JAMES SEMUEL LUHUKAI
JAMES SEMUEL LUHUKAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Mahasiswa D-IV Manajemen Keuangan Negara di Politeknik Keuangan Negara STAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Untungnya Penerapan Pajak Karbon Ditunda?

29 November 2024   10:35 Diperbarui: 21 Desember 2024   12:43 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menyusun mekanisme atau strategi yang jelas untuk transisi ke energi terbarukan. 

Selain itu, penundaan memberikan kesempatan untuk meningkatkan kesadaran publik dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak karbon dalam menghadapi perubahan iklim. Penundaan penerapan pajak karbon hingga 2025 ini dapat menjadi peluang bagi pemerintah untuk mempersiapkan agar kebijakan ini nantinya lebih optimal saat diimplementasikan. Dengan persiapan yang optimal, kebijakan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai alat strategis untuk mendukung pengurangan emisi karbon dan mendorong transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon secara berkelanjutan.

Penundaan penerapan pajak karbon ini dapat dimaklumi jika didasari oleh pertimbangan yang rasional, seperti kesiapan infrastruktur pemantauan emisi, penyusunan mekanisme yang jelas, serta perlunya waktu untuk mengedukasi dan mempersiapkan pelaku industri serta masyarakat. Kebijakan pajak karbon tanpa persiapan matang, berisiko menjadi tidak efektif dan dapat menimbulkan ketidakadilan dalam pelaksanaannya. Namun, jika penundaan ini terjadi karena tekanan dari industri padat karbon atau alasan-alasan lain yang tidak dapat dibenarkan, maka kebijakan ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap pengendalian perubahan iklim serta target net zero emission 2060. Hal ini akan sendiri dapat kepercayaan publik dan kredibilitas pemerintah.

Penolakan demi penolakan yang diajukan dari para pelaku industri adalah sebuah hal yang pasti datang bergulir. Aspek keberlanjutan industri Indonesia dipertaruhkan. Tetapi, dengan adanya penundaan ditambah dengan regulasi di awal pelaksanaan yang masih dipatok dengan tarif yang rendah, merupakan salah satu bentuk keringanan dan perpanjangan jangka waktu adaptasi bagi para pelaku industri. Alasan penurunan daya saing seharusnya menjadi tombak kunci dari kebangkitan industri karena dengan penerapan kebijakan ini, para pelaku industri dapat menciptakan inovasi produk yang proses produksinya lebih ramah lingkungan. Hal tersebut juga dapat meningkatkan nilai jual dari suatu produk karena telah banyak masyarakat yang peduli akan isu perubahan iklim ini. 

Dengan berkaca pada risiko perubahan iklim yang mulai terasa dampaknya di sebagian besar wilayah di Indonesia, pemerintah seharusnya dapat berkomitmen kuat pada upaya pengurangan risiko tersebut. Perubahan iklim yang sebagian besar terjadi akibat emisi karbon, menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk dapat menerapkan kebijakan pajak karbon. Tentunya didukung dengan infrastruktur dan regulasi yang matang, kebijakan ini diyakini dapat mengurangi produksi emisi karbon di Indonesia akibat peralihan ke energi ramah lingkungan dari para pelaku industri. 

Urgensi dari penerapan kebijakan ini sudah menjadi dasar untuk tidak melakukan penundaan atas penerapannya. Pemerintah bisa melakukan uji coba di tahun-tahun awal dengan terus memantau kesiapan pelaku industri dan evaluasi atas regulasi yang ditetapkan. Pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor industri perlu menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Pemerintah juga bisa mencanangkan alternatif kebijakan apabila nantinya terdapat pelaku industri yang sulit untuk beradaptasi atas kebijakan ini. Selain itu, pemerintah juga perlu terus mendukung dengan memberikan fasilitas infrastruktur yang mendukung penggunaan energi terbarukan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun