PEMISAHAN Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM memang sudah diperkirakan, selain dari sisi politik, tentu  juga dari sisi manajemen strategi agar pengelolaan keduanya lebih fokus. Kedua entitas tsb  tetap menjadi basis fundamental dalam perekonomian nasional, yatu ekonomi kerakyatan. Berpisah namun hubungan  akan tetap semakin baik. Siapa tahu dengan pemisahan ini justru UMKM makin banyak ber-koperasi. Â
Apakah Koperasi Berbeda dengan UMKM?
Kedua entitas atau  institusi ini  semula hadir di Republik tentu karena keduanya memiliki peran yang sangat penting untuk perekonomian nasional. Namun keduanya memiliki karakter yang sangat berbeda, sehingga Pemerintah melakukan pendekatan manajemen stratejik fokus. Koperasi yang sarat dengan ideologi gotong royong dan kesejahteraaan bersama, sedangkan UMKM sarat dengan keuntungan usaha atau bisnis.
Salah satu perbedaan mendasar, jika dikaitkan dengan ideologi adalah : KOPERASI (UU no 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) berbasis kumpulan orang, gotong royong (people help people), gotong royong dan kebersamaan, sedangkan UMKM (UU.No 8 Tahan 2008 tentang UMKM) berbasis modal dan lebih  individual.
Menurut bapak Teten Masduki, UMKM berkembang pesat  karena banyak yang peduli, disupport lebih dari 20 Kementerian/Lembaga/Dinas/ BUMN dsb. Sementara Koperasi, mungkin sudah  dianggap legend sudah bisa mengurus diri sendiri, namun  justru menghadapi banyak masalah dalam tata kelola yang merugikan Anggota dan masyarakat umumnya. Pemetaan berikut munkin membantu pemahaman dankekuatan jika UMKM berkoperasi.
STRATEGI FOKUS
Pakar manajemen Michael Porter, menyatakan  strategi fokus adalah salah satu dari tiga strategi utama yang dapat digunakan organisasi/perusahaan untuk memperoleh keunggulan kompetitif, di samping kepemimpinan biaya dan diferensiasi. Strategi fokus adalah metode yang diterapkan organisasi untuk menentukan segmen pasar yang akan ditargetkan.
Artinya, Kementerian Koperasi adalah organisasi  regulator yang fokus  mengelola segmen koperasi sehingga memperoleh keunggulan kompetitif  dan Kementerian UMKM adalah organisasi regulator yang fokus mengelola segemen UMKM untuk mencapai keunggulan kompetitif.
FOKUS : Â DIGITALISASI, BRANDING Â dan PENGUATAN SDM KOPERASI
Menarik ketika Menteri Koperasi yang baru, bapak Budi Arie menyampaikan 3 program 100 hari Kementerian Koperasi dengan target-targetnya :
1.
Fokus utama adalah mempercepat digital di seluruh Indonesa. dengan digitalisasi koperasi bisa beroperasi lebih efisien dan memberikan akses yang lebih mudah kepada anggotanya
TARGET :
Membangun system digital yang modern agar koperasi mampu berkembag di tengah kemajuan teknologi dan bersaing di pasar global
2.
Rebranding Koperasi
Koperasi mampu lebih segar dan modern. Degan rebranding koperasi di Indonesia diharapkan lebih diminati terutama generasi muda.
TARGET :
Meningkatkan partisipasi masyarakat pada koperasi dari saat ini yang masih di bawah 10%
3.
Penguatan SDM dan Ekosistem Koperasi
Koperasi tidak hanya membutuhkan system yang baik tapi uga Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Penguatan SDM dan Ekosistem Koperasi dilakukan melalui pelatihan dan inkubasi
TARGET :
Meningkatkan kapasistas SDM Koperasi agar lebih koperasional dan koperasi bisa dikelola seperti perusahaan besar yang siap bersaing
SARAN
Mari kita bahas dan kasih saran pak Menteri Koperasi :
1. DIGITALISASI
TARGET : Membangun sistem digital yang modern agar koperasi mampu berkembang di tengah kemajuan teknologi dan bersaing di pasar global.
Digitalisasi pada Koperasi bukan hal yang baru, karena sudah digaungkan Kemenkop  sejak 4 tahun lalu (2020). Bahkan Kemenkop UKM bekerjasama dengan beberapa Provider platform koperasi (https://idxcoop.kemenkopukm.go.id/) pernah membantu memfasilitasi digitalisasi koperasi. Digitalisasi dapat dilakukan dengan (1) Koperasi membangun  sendiri (self development)  aplikasi koperasi, dan (2) Bekerjasama dengan pihak lain atau penyedia aplikasi koperasi digital, yang saat ini sudah banyak tersedia.
Apakah ada yang ke-3 : Kemenkop akan membantu koperasi dengan membangun dan menyediakan aplikasi/platform gratis yg akan digunakan koperasi?
Pilihan terakhir ini tentu selain berbiaya mahal dan membutuhkan waktu yang lama (tidak mungin 3 bulan) dan belum tentu Koperasi bersedia mengunakannya. Karena ketika pernah diberikan secara gratis, tidak berjalan sesuai harapan. Literasi digitalisasi belum sepenuhnya  merasuk ke dalam benak Pengawas/Pengurus/Anggota Koperasi.
Menurut hemat Penulis, Kemenkop, sebagai Regulator  hanya perlu  mendorong digitalisasi dengan pilihan 1 dan 2 serta memberikan reward atau fasilitas tertentu (misalnya kemudahan melalui  Permenkop digitalisasi koperasi ) untuk koperasi digital. Mengapa tidak perlu memberikan failitas aplikasi gratis? Karena  Koperasi sebetulnya memiliki prinsip kemandirian . Prinsip  Koperasi no 5 : Kemandirian : koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan  kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri, meski prinsip ke-7 adalah Kemitraan.
Untuk akselerasi atau percepatan digitalisasi, Kemenkop membentuk  Command Center Kemenkop yaitu pusat kendali berbasis ICT yang berfungsi melakukan monitoring (dashboard) kegiatan perkoperasian, validasi data (jumlah dan anggota) dan informasi (kegiatan, operasional, kinerja dll) koperasi di Indonesia dan  menjadi ruang transparasi untuk masyarakat. Untuk masuk ke dalam area sistem keuangan koperasi, tentu diperlukan pengaturan sendiri, layaknya OJK mengatur usaha Fintech (Financial Technology)
Caranya ?Â
Dalam 3 bulan ini Kemenkop dapat  mengoptimalkan/mengkolaborasikan/ mengintegrasikan  sumber daya  yang terkait dengan digitalisasi, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Internal  : brainware/SDM, aplikasi/software, hardware, regulasi/SOP yg telah ada di Kemenkop
Eksternal : kolaborasi dengn perusahaan platform digital koperasi  yang telah menjadi Mitra Kemenkop (https://idxcoop.kemenkopukm.go.id/) dalam menyediakan pemahaman (know ledege)  tujuan dan manfaat digitalisasi koperasi.
Cara ini, dapat menyadarkan Koperasi tentang manfaat digitalisasi untuk transparansi, akuntabilitas  mencapai kesejahteraan anggota
2. REBRANDING KOPERASI
TARGET : Meningkatkan partisipasi masyarakat pada koperasi dari saat ini yang masih di bawah 10%.
Kata Google AI dan Chat GPT, rebranding adalah aktivitas yang dilakukan untuk mempertahankan serta memperkuat merek atau brand sehingga mampu memberikan perspektif ke orang lain. Harus diakui bahwa mendengar kata koperasi yang terbayang adalah kumpulan orang-orang (tua) yang meminjam uang, membeli kredit,  potong gaji atau mencicil. Padahal koperasi bukan Simpan Pinjam saja, ada koperasi Produsen, Konsumen, Pemasaran dan Jasa  (koperasi Sektor Ril). Kemudian banyak yang menyelewengkan regulasi/peraturan koperasi dengan mendirikan koperasi berbasis modal alias rentenir berkedok koperasi sehingga lahirlah istilah koperasi abal-abal, investasi bodong dsb. Nama (brand) koperasi makin rusak.
Menurut Penulis, dengan semangat baru Kemenkop, maka rebranding Koperasi dapat diawali dengan praktek semua SDM/pegawai Kemenkop menjadi anggota Koperasi Pegawai Departemen Koperasi (KPDK) (kpdk.icoop.id) yg telah menerapkan digitalisasi. Menjadikan koperasi konsumen KPDK sebagai role model koperasi digital  untuk implementasi digitalisasi ke seluruh koperasi di Indonesia. Menurut hemat saya, koperasi-koperasi perlu role model sehingga pelatihan dan pendampingan koperasi selama ini oleh Kemenkop wujudnya dapat dilihat.
Mengkampanyekan atau mengaktifkan  kembali koperasi di Kampus2 dan Sekolah2 otomatis akan  melibatkan milenial dan Gen-Z  mengembangkan dan menggunakan aplikasi digital koperasi.
Pengguna aplikasi Shopee (berbasis digital) thn 2023 mencapai 293 juta adalah generasi milenial dan Ge-Z, termasuk ibi-ibu. Jika 125 ribu koperasi melakukan digitalisasi, maka  terbuka peluang yg sama untuk  Anggota koperasi digital, agar mencapai jumlah Anggota Koperasi di atas 25 juta atau bahkan melalmpaui Pengguna (bukan Anggota) Shopee.
Yang lebih kekinian, dapat dilakukan dengan menggunakan influencer atau brand ambassador, apakah artis, bintang film atau bahkan tokok publik seperti Wamen-Wamen Cantik kita yang ada di Kabinet. Bayangkan Wamen Cantik menggenggam HP yang menunjukkan Aplikasi koperasi digital, di mana dia memang benar-benar menjadi Anggota Koperasi, bukan pengguna Shopee, heheh...
UMKM BERKOPERASI
Berapa banyak UMKM di Indonesia? Berapa banyak UMKM tsb yang telah menjadi Anggota Koperasi? Pertanyaan ini muncul seolah olah UMKM belum berkoperasi.
Menurut Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEa), tahun 2022 jumlah penjual e-commerce atau UMKM yang telah Go Digital mencapai 21,8 juta .  Pada Desember  2023  sebuah studi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)  mengungkapkan bahwa digitalisasi UMKM juga menciptakan lapangan kerja baru.
Jika  Anggota Koperasi saat ini (yang bukan UMKM) berjumlah 25 juta orang, ditambah 22 juta  UMKM yang telah melek digital  mau berkoperasi, maka sesungguhnya  terdapat 47 juta Anggota Koperasi di Indonesia.
Bagaimana  cara membuktikan atau memvalidasi Angka-angka tsb? Maka untuk akselerasi atau percepatan digitalisasi, Kemenkop perlu menyediakan  Command Center Kemenkop yaitu pusat kendali berbasis ICT yang berfungsi melakukan monitoring (dashboard) kegiatan perkoperasian, validasi data (jumlah dan anggota) dan informasi (kegiatan, operasional, kinerja dll) koperasi di Indonesia dan  menjadi ruang ttransaparasi untuk masyarakat.
Â
3. PENGUATAN SDM DAN EKOSISTEM KOPERASI
TARGET : Meningkatkan kapasitas SDM Koperasi agar lebih profesional dan koperasi bisa dikelola seperti perusahaan besar yang siap bersaing.
Basis koperasi adalah Anggota/manusia/SDM, bukan modal. Ada dulu orangnya  baru kumpulkan modalnya dan buat usaha, bukan hanya simpan pinjam. Keuntungan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada Pemilik yaitu Anggota koperasi. Menguatkan SDM/Anggota Koperasi  (termasuk Pengawas, Dan Pengurus, Manajemen).
Menurut Penulis, sangat  penting menerapkan Prinsip koperasi no 6 :  Pendidikan. Tanpa Pendidikan dan pelatihan , SDM/anggota koperasi tidak tahu hak dan kewajibannya sebagai anggota dan pemilik. Tahunya menjadi anggota koperasi, bisa pinjam uang. Padahal koperasi bukan Simpan Pinjam saja : ada koperasi Produsen, Konsumen, Pemasaran dan Jasa.  Pengguna Shopee (platform e-commerce )  adalah  konsumen semata, berbelanja dan bertransaksi sebanyak-banyaknya dan memperoleh cash back, tidak akan ada pembagian keuntungan seperti koperasi karena Pengguna bukan pemilik Shopee yang memiliki keuntungan besar. Kita berterima kasih kepada platform e-commerce yang mendorong literasi digital sehingga jutaan orang melek teknologi digital.
Kemenkop sejak lama dan rutin telah melakukan Pelatihan2/Bimbingan Teknis bahkan sertifikasi SDM/Pengurus/Pengawas/Anggota Koperasi agar semakin memahami Ideologi, Regulasi, Operasi dan Teknologi (IROT) Koperasi, baik melalui Lembaga Balai Latihan Koperasi (Balatkop) maupun institusi Pendidikan formal dan non formal lainnya. Juga dengan pemanfaatan ICT e-learning.
Ekosistem adalah suatu tatanan kesatuan yang secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan  saling mempengaruhi. Ekosistem Koperasi  artinya koperasi  sebagai entitas benar-benar mampu mewadahi dan saling mempengaruhi pelaku UMKM dan sektor informal lainnya agar semakin berkembang terkonsolidasi, terakselerasi, dan tereskalasi naik kelas. (Tema HUT Koperasi ke-77). Oleh karena itu dibutuhkan penguatan melalui peningkatan keterampilan dan profesionalisme SDM/insan-insan Koperasi untuk menghantarkan koperasi tumbuh layaknya perusahaan besar yang  memiliki daya saing dan mensejahterakan anggota.
Jayalah Koperasi Indonesia !
BdgAntapani 30.10.2024.00.33
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H