Menurut hemat Penulis, Kemenkop, sebagai Regulator  hanya perlu  mendorong digitalisasi dengan pilihan 1 dan 2 serta memberikan reward atau fasilitas tertentu (misalnya kemudahan melalui  Permenkop digitalisasi koperasi ) untuk koperasi digital. Mengapa tidak perlu memberikan failitas aplikasi gratis? Karena  Koperasi sebetulnya memiliki prinsip kemandirian . Prinsip  Koperasi no 5 : Kemandirian : koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan  kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri, meski prinsip ke-7 adalah Kemitraan.
Untuk akselerasi atau percepatan digitalisasi, Kemenkop membentuk  Command Center Kemenkop yaitu pusat kendali berbasis ICT yang berfungsi melakukan monitoring (dashboard) kegiatan perkoperasian, validasi data (jumlah dan anggota) dan informasi (kegiatan, operasional, kinerja dll) koperasi di Indonesia dan  menjadi ruang transparasi untuk masyarakat. Untuk masuk ke dalam area sistem keuangan koperasi, tentu diperlukan pengaturan sendiri, layaknya OJK mengatur usaha Fintech (Financial Technology)
Caranya ?Â
Dalam 3 bulan ini Kemenkop dapat  mengoptimalkan/mengkolaborasikan/ mengintegrasikan  sumber daya  yang terkait dengan digitalisasi, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Internal  : brainware/SDM, aplikasi/software, hardware, regulasi/SOP yg telah ada di Kemenkop
Eksternal : kolaborasi dengn perusahaan platform digital koperasi  yang telah menjadi Mitra Kemenkop (https://idxcoop.kemenkopukm.go.id/) dalam menyediakan pemahaman (know ledege)  tujuan dan manfaat digitalisasi koperasi.
Cara ini, dapat menyadarkan Koperasi tentang manfaat digitalisasi untuk transparansi, akuntabilitas  mencapai kesejahteraan anggota
2. REBRANDING KOPERASI
TARGET : Meningkatkan partisipasi masyarakat pada koperasi dari saat ini yang masih di bawah 10%.
Kata Google AI dan Chat GPT, rebranding adalah aktivitas yang dilakukan untuk mempertahankan serta memperkuat merek atau brand sehingga mampu memberikan perspektif ke orang lain. Harus diakui bahwa mendengar kata koperasi yang terbayang adalah kumpulan orang-orang (tua) yang meminjam uang, membeli kredit,  potong gaji atau mencicil. Padahal koperasi bukan Simpan Pinjam saja, ada koperasi Produsen, Konsumen, Pemasaran dan Jasa  (koperasi Sektor Ril). Kemudian banyak yang menyelewengkan regulasi/peraturan koperasi dengan mendirikan koperasi berbasis modal alias rentenir berkedok koperasi sehingga lahirlah istilah koperasi abal-abal, investasi bodong dsb. Nama (brand) koperasi makin rusak.
Menurut Penulis, dengan semangat baru Kemenkop, maka rebranding Koperasi dapat diawali dengan praktek semua SDM/pegawai Kemenkop menjadi anggota Koperasi Pegawai Departemen Koperasi (KPDK) (kpdk.icoop.id) yg telah menerapkan digitalisasi. Menjadikan koperasi konsumen KPDK sebagai role model koperasi digital  untuk implementasi digitalisasi ke seluruh koperasi di Indonesia. Menurut hemat saya, koperasi-koperasi perlu role model sehingga pelatihan dan pendampingan koperasi selama ini oleh Kemenkop wujudnya dapat dilihat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!