Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

HOW Cooperative Meets Technology at KOPMA/KOKESMA ?

21 Maret 2024   22:03 Diperbarui: 10 April 2024   16:22 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOPMA adalah badan usaha (badan hukum) berbetuk koperasi, diatur oleh Kemenkop UKM, keberadaan koperasi sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.  Pemilik modal adalah anggota (mahasiswa). Anggota adalah pemilik (Owner) koperasi sekaligus pelanggan (User). Di koperasi, mahasiswa adalah subjek yang menentukan jalannya koperasi melalui Pengurus dan Manajemen.

Meskipun saat ini KOPMA banyak yang konvensional, Anggota koperasi yang sudah melek teknologi (Gen-Z) , pasti akan semakin paham manfaat mengelola usaha dan dana sendiri untuk kesejateraan mahasiswa. Cukup dengan pendidikan perkoperasian dan belajar dari Pinjol.

ASPEK Usaha


Usaha Pinjol yang utama adalah peminjaman uang dan  usaha tambahan belanja barang secara online (digital) yang tentu  bayar belakangan (kredit). Prosesnya mudah dan cepat dengan jasa atau bunga jauh di atas jasa bunga bank.

Berbeda dengan KOPMA, sebetulnya KOPMA cocok jika berusaha sebagai koperasi konsumen (usaha  sektor ril) seperti selama ini mengelola toko, kantin, jual buku, fotokopi dsb. Usaha tambahan, KOPMA  juga bisa memiliki unit simpan pinjam (USP). Hanya perlu melakukan revitalisasi dengan merapihkan Tata Kelola KOPMA. Untuk bentuk usaha paling baru adalah Koperasi Multi Pihak (KMP)

ASPEK Teknologi


Nah, di sini unggulnya Pinjol dibandingkan KOPMA (yang belum online/digital). Selain koperasi tidak populer di kalangan mahasiswa, apalagi berpikir jika koperasi di onlinekan: bagaimana regulasinya, apa manfaatnya? Apakah KOPMA bisa di-online kan? nanti malah jadi pinjol?  Jawabannya tentu saja bisa ,karena online (digital) adalah cara beroperasi melayani Anggota dan semua ada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah tangga (ART) , Peraturan Khusus, aturan/SOP-nya.


Siapa yang membuat aplikasinya? Apa yang tidak bisa dibuat di kampus, apalagi ada jurusan Teknik Informatika dan
jurusan Kewirausahaan dan Koperasi. Bisa dikembangkan (develop) sendiri dengan konsekuensi waktu dan biaya yang besar. Kalaupun belum terbayang sistem koperasi  yg mau dibangun, saat ini banyak Provider Teknologi Koperasi yang siap membantu dengan cepat dan efisien. Sudah saatnya KOPMA/KOKESMA memiliki platform digital super app !

HOW COOPERATIVE MEETS TECHNOLOGY

Teknologi yang dimaksud di sini adalah Teknologi Informasi (TI). Mungkin bosan mendengar digitalisasi koperasi (yang membuat koperasi tertinggal selangkah), karena koperasi mungkin merasa cukup beroperasi secara konvensional. Belum mau berubah menjadi modern.

Sumber : dok pribadi penulis (JMP)
Sumber : dok pribadi penulis (JMP)


Apa yang terjadi jika "Koperasi bertemu dengan teknologi?". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun