Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Koperasi, Pemda, dan DEKOPIN

20 November 2022   15:06 Diperbarui: 21 November 2022   20:00 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, Dinas Koperasi di Kabupaten dan Kota bersentuhan langsung dengan koperasi Primer, Sekunder, Induk Koperasi dsb serta organisasi koperasi lainnya, seperti DEKOPIN. 

Dinas Koperasi tentu memilik KPI dalam memajukan koperasi didaerahnya, apakah koperasi bertambah kuantitas dan kualitasnya, dan kehadirannya mampu mendorong majunya koperasi serta kesejahteraan anggota.

DEKOPIN

Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com

DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan Koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi
nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan konstitusi dengan tetap menegakkan jati diri Koperasi.

Organisasi tunggal Koperasi di Indonesia adalah Dekopin atau Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah organisasi gerakan Koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. 

DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri Koperasi sebagaimana dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku. 

Dalam pengorganisasian, Dekopin memiliki Pewan Perwakilan Wulayah (Dekopinwil) dan Dewan Perwakilan Daerah (Dekopin Kota/Kabupaten.

SINERGI PEMDA DAN DEKOPIN

Dari sisi pengorganisasian, kehadiran Dinas Koperasi dan DEKOPIN sudah lebih dari cukup yang mengurus koperasi. 

Nah, yang dibutuhkan adalah sinergi, terutama akses informasi tentang teknologi,  permodalan dan peluang usaha koperasi. Pertanyaannya, seberapa maju atau modern koperasi di Indonesia saat ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun