Jadi, Dinas Koperasi di Kabupaten dan Kota bersentuhan langsung dengan koperasi Primer, Sekunder, Induk Koperasi dsb serta organisasi koperasi lainnya, seperti DEKOPIN.Â
Dinas Koperasi tentu memilik KPI dalam memajukan koperasi didaerahnya, apakah koperasi bertambah kuantitas dan kualitasnya, dan kehadirannya mampu mendorong majunya koperasi serta kesejahteraan anggota.
DEKOPIN
DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan Koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi
nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan konstitusi dengan tetap menegakkan jati diri Koperasi.
Organisasi tunggal Koperasi di Indonesia adalah Dekopin atau Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah organisasi gerakan Koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.Â
DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri Koperasi sebagaimana dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku.Â
Dalam pengorganisasian, Dekopin memiliki Pewan Perwakilan Wulayah (Dekopinwil) dan Dewan Perwakilan Daerah (Dekopin Kota/Kabupaten.
SINERGI PEMDA DAN DEKOPIN
Dari sisi pengorganisasian, kehadiran Dinas Koperasi dan DEKOPIN sudah lebih dari cukup yang mengurus koperasi.Â
Nah, yang dibutuhkan adalah sinergi, terutama akses informasi tentang teknologi, Â permodalan dan peluang usaha koperasi. Pertanyaannya, seberapa maju atau modern koperasi di Indonesia saat ini?