Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Koperasi, Pemda, dan DEKOPIN

20 November 2022   15:06 Diperbarui: 21 November 2022   20:00 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ekonomi digital. (SHUTTERSTOCK via kompas.com) 

Koperasi yang mandiri (prinsip koperasi no 5) terbukti banyak yang sukses karena melakukan berbagai perubahan , disamping tentu saja banyak melakukan kerjasama antar koperasi terutama dalam melakukan modernisasi dan digitalisasi.

Berbahagialah Koperasi dan UMKM di Indonesia karena hampir semua Instansi mulai dari Pusat sampai Pemerintah Daerah (Pemda) ikut mengurusnya. 

Bukan saja Kementerian Koperasi UKM dan jajaran vertikalnya di daerah yang mengurus, bahkan Departemen, lembaga atau badan-badan lain juga ikut mengarus. Artinya bahwa sesungguhnya koperasi memegang peranan penting dalam perekonomian nasional dan kerakyatan.

Namun, karena terlalu bahagia dan banyak yang mengurus, cukup banyak koperasi yang manja dan lupa diri sehingga boleh dikatakan Koperasi baru maju dan mandiri jika didorong-dorong.

Sedikit koperasi yang bisa mandiri, padahal dalam UU Koperasi No 25 Thn 1992 pasal 5 ayat 1 dan 2 disebutkan PRINSIP KOPERASI  adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian;
7. Kerja sama antarkoperasi.

DINAS KOPERASI

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,.

 "Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara."

Tugas pokok Dinas Koperasi dan UMKM di Daerah, level propinsi dan kabupaten/kota  di atur dalam Perda (Peraturan Daerah) pada umumnya adalah pembinaan, merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang Koperasi dan UKM.

Tidak hanya itu, meliputi pelayanan dan pengembangan usaha koperasi, pembinaan kelembagaan koperasi, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, serta melaksanakan ketatausahaan dinasyang diatur dalam sebuah Perda. Di beberapa daerah, dinas Koperasi juga mengurus perdagangan dan industri.

Jadi, Dinas Koperasi di Kabupaten dan Kota bersentuhan langsung dengan koperasi Primer, Sekunder, Induk Koperasi dsb serta organisasi koperasi lainnya, seperti DEKOPIN. 

Dinas Koperasi tentu memilik KPI dalam memajukan koperasi didaerahnya, apakah koperasi bertambah kuantitas dan kualitasnya, dan kehadirannya mampu mendorong majunya koperasi serta kesejahteraan anggota.

DEKOPIN

Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com

DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan Koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi
nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan konstitusi dengan tetap menegakkan jati diri Koperasi.

Organisasi tunggal Koperasi di Indonesia adalah Dekopin atau Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah organisasi gerakan Koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. 

DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri Koperasi sebagaimana dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku. 

Dalam pengorganisasian, Dekopin memiliki Pewan Perwakilan Wulayah (Dekopinwil) dan Dewan Perwakilan Daerah (Dekopin Kota/Kabupaten.

SINERGI PEMDA DAN DEKOPIN

Dari sisi pengorganisasian, kehadiran Dinas Koperasi dan DEKOPIN sudah lebih dari cukup yang mengurus koperasi. 

Nah, yang dibutuhkan adalah sinergi, terutama akses informasi tentang teknologi,  permodalan dan peluang usaha koperasi. Pertanyaannya, seberapa maju atau modern koperasi di Indonesia saat ini?

Yang dapat dilihat, Pemerintah terus mendorong modernisasi, dan mungkin belum disambut baik oleh koperasi karena berbagai alasan. Koperasi memang terus berbenah, bahkan Undang-Undang baru perpoperasian saat ini dalam pembahasan di legislatif.

Namun terkait modernisasi, diantaranya melalui digitalisasi masih perlu dorongan dari Pemerintah, dengan melibatkan pihak swasta penyedia platform sebagai Mitra Pemda sekaligus mitra Koperasi. 

Pemerintah Daerah khususnya perlu memberi contoh dalam pengelolaan data dan informasi koperasi yang terus terupadate, misalnya seberapa banyak koperasi yang telah melakukan RAT, memiliki izin AHU (Kemenhukam), NIB, NPWP, bahkan yang telah melalukan modernisasi  (digitalisasi) saat ini di daerahnya. 

Koperasi konvensional sering mengalami kendala dalam melakukan RAT, padahal saat ini banyak tersedia solusi  aplikasi yang memudahkan koperasi dalam membuat laporan keuangan untuk RAT.

KEMANDIRIAN DAN KERJASAMA KOPERASI (PRINSIP NO 5 dan 7)

Lepas dari semua itu, internal Koperasi (Pengurus dan Manajemen) juga harus mampu mengantisipasi  berbagai perubahan segera, baik dari sisi regulasi, bisnis/usaha dan teknologi tanpa menunggu dorongan Pemerintah. Carnya adalah dengan melakukan kerjasama antar Koperasi.

Harus disadari oleh Pengurus Koperasi bahwa modernisasi koperasi yang telah digaungkan sejak lama, akan makin masif karena perkembangan teknologi digital telah merubah semua aspek kehidupan. 

Koperasi perlu melakukan transformasi digital, baik dibantu maupun tidak oleh Pemerintah dan organisasi seperti Dekopin. Kemandirian Koperasi akan menentukan arah dan kebijakan internal koperasi dalm mencapai tujuan kesejahteraan anggota.

Pemerintah boleh terus membantu dari sisi regulasi dan kebijakan, namun kemajuan usaha koperasi sangat ditentukan oleh pengelolaan oleh Pengurus dan manajemen Koperasi. 

Koperasi mandiri (prinsip koperasi no 5) terbukti banyak yang sukses karena melakukan berbagai perubahan termasuk modernisasi dan digitalisasi, disamping tentu saja banyak melakukan kerjasama antar koperasi terutama dalam melakukan modernisasi dan digitalisasi.

#AyoBerkoperasi
#KoperasiItuKeren
#ModernisasiDanDigitalisasiKoperasi
JktTanahKusir, 20112022.14.48

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun