Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Sustainability dan Legacy Komunitas melalui Koperasi Digital: Badan Hukum dan Usaha

10 Agustus 2022   16:51 Diperbarui: 14 Agustus 2022   19:30 1244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sebuah komunitas, yang bermain adalah "rasa" , kemudian kepentingan, baik ekonomi maupun non ekonomi namun tetap dengan semangat kekeluargan dan gotong royong (tolong menolong). 

Dengan semakin eratnya rasa kekeluargaan dan gotong royong, nampaknya yang paling cocok adalah sebuah komunitas membentuk koperasi berbadan hukum. 

Ketika mendirikan koperasi (berbasis anggota) bukan semata berbasis modal (uang), maka modal utama yang dibutuhkan adalah kekeluargaan dan gotong royong itu. Modal berikutnya : badan hukum dan usaha (bisnis) dengan modal simpanan dari Anggota komunitas.

Selanjutnya adalah usaha (bisnis) apa yang akan dikembangkan agar modal (simpanan) Anggota terus berkembang. Tentu saja usaha yang terkait dengan kebutuhan Anggota dulu serta terciptanya peluang Anggota berusaha (berdagang) dalam koperasi . 

Perlu dimengerti, bahwa Koperasi tidak hanya simpan pinjam semata Ada 5 jenis koperasi : Produksi, Konsumsi, jasa, Pemasaran dan Simpan Pinjam. 

Bahkan sejak 2021 melalui Kepmen Koperasi & UKM no 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, telah yang membuka peluang bagi start up. Komunitas tinggal memilih jenis koperasi apa yang paing cocok dengan kebutuhan Komunitas.

Kita ambil contoh: Komunitas Halak Hita Batak dengan Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) yang telah berbadan hukum sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dengan tujuan di antaranya membantu Pemerintah mewujudkan percepatan pengembangan Wisata Danau Toba mendunia, dan mendorong penyiapan SDM Unggul untuk mencapai masyarakat cerdas, kuat, tangguh. 

Jika ada 100.000 anggota Halak Hita yang terdaftar, dan menjadi anggota koperasi (digital) maka hal tersebut menjadi sebuah kekuatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, legacy komunitas, yang bisa mendukung jalannya organisasi KMDT dan bahkan membantu mendampingi masyarakat sekitar Danau Toba (7 kabupaten) yang membutuhkan.

Komunitas Urang Sunda di Jawa Barat memiliki sebuah portal menarik sumpasarun.id, dengan tagline platform digital urang Sunda. Sampurasun artinya "saya mohon dimaafkan", seperti halnya frasa punten. 

Dalam platform tsb tersedia menu donasi dan layanan bayar beli (PPOB). Komunitas tsb menggunakan teknologi informasi atau media sosial (Fb, IG, YT, Tiktok dll) untuk saling terhubung dengan anggotanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun