Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Sustainability dan Legacy Komunitas melalui Koperasi Digital: Badan Hukum dan Usaha

10 Agustus 2022   16:51 Diperbarui: 14 Agustus 2022   19:30 1244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAMPIR semua komunitas, baik yang formal (berbadan hukum) maupun non formal mempunya maksud dan tujuan pendiriannya, biasanya lebih banyak adalah tujuan sosial.

Apakah mempererat kekeluargaan, persaudaraan, alumni, menyalurkan hobi seperti komunitas Penulis Kompasiana dsb. Kalaupun ada yang berbisnis, skalanya mungkin hanya sekedarnya saja.

MODAL KEKELUARGAAN, GOTONG ROYONG

Agar komunitas sustain (berkelanjutan) maka dibuatlah kegiatan baik sosial maupun usaha. Kegiatan sosial tentu implikasinya adalah biaya (pengeluaran) social, yang biasanya berasal dari penggalangan dana, donasi, sumbangan atau iuran dsb. 

Agak tabu memang komunitas sosial membicarakan kegiatan usaha/bisnis, misalnya mendirikan Perusahaan (PT) karena tujuan perkumpulan adalah sosial. Namun sumbangan atau iuran sifatnya temporer.

Ketika sumbangan/donasi atau iuran berkurang atau terhenti maka atau komunitas perkumpulan juga bisa tamat riwayatnya. 

Oleh karena itu untuk keberlangsungan komunitas, paling ideal adalah membentuk badan hukum koperasi, yang sekarang eranya lebih transparan dengan digitalisasi.

Jika sebuah komunitas ingin sustain dapat dibentuk sebuah badan hukum, apakah berbentuk PT, Yayasan, maupun Koperasi. 

Kekeluargaan dan gotong royong menjadi menjadi alasan terbentuknya sebuah komunitas. Dan itu sebetulnya terkandung dalam falsafah Koperasi. Sebuah organisasi berbadan hukum yang mengatur kegiatan usaha berbasis anggota, bukan modal (uang) semata. 

BADAN HUKUM, USAHA dan TEKNOLOGI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun