Mohon tunggu...
Jamar riani
Jamar riani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

nama saya jamariani saya berasal dari universitas muhammadiyah sumatera utara dengan jurusan saya manajemen bisnis syariah dan saya berasal dari pekanbaru riau

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian, Dasar Hukum, dan Urgensi ZISWAF

1 Maret 2024   17:30 Diperbarui: 1 Maret 2024   17:33 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PENGERTIAN,DASAR HUKUM DAN URGENSI ZISWAF

ZAKAT

 A. Pengertian Zakat

            Zakat adalah ibadah yang berkaitan dengan harta benda. Pertumbuhan dan perkembangan harta manusia yang mendatangkan hasil membawa pengaruh pula terhadap pertumbuhan dan perkembangan zakat. Seseorang yang memenuhi syarat-syaratnya yaitu seorang muslim yang mempunyai kekayaan tertentu dan telah sampai syarat-syaratnya seperti kekayaan itu telah mencapai nisabnya, maka wajib mengeluarkan zakat.

B. Dasar Hukum

            Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur'an Surat At Taubah ayat 103 :

Artinya : "ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka.Sesunggunya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

C.Urgensi Zakat

              Adapun yang menjadikan pentingnya lembaga pengelola zakat antara lain: 

1. Untuk menjamin kepastian dan kedisiplinan terhadap pembayar zakat (muzakk). 

2. Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahq zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun