Mohon tunggu...
Jaif Saputra
Jaif Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis hukum tata negara

saya jaif saputra dengan ini saya mengaku sebagai mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Klausul Pilihan Hukum Dalam Penyelesaian Perselisihan Dalam Kontrak Perdagangan Internasional

23 Juli 2021   14:15 Diperbarui: 23 Juli 2021   14:30 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENGENAL KLAUSUL PILIHAN HUKUM DALAM PERSELISIHAN KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Sebagai konsekuensi dari era globalisasi, hubungan hukum antar masyarakat dunia menjadi terbuka dan mudah sekali, Kontrak Perdata Internasional merupakan salah satu hubungan hukum yang digunakan untuk mempermudah kerjasama diantara mereka, namun terkadang kemudahan dalam kerjasama tersebut seringkali mengalami hambatan apabila terjadi sengketa diantara mereka, misalkan salah satu pihak tidak memenuhi janjinya (prestasinya).apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena perbuatan pihak lainnya yang wanprestasi dapat menuntut kepada lembaga yang berwenang, misalnya pengadilan (Aminah, 2019).

 Pilihan hukum dalam kontrak internasional

 Hukum Perdata Internasioanal adalah hukum yang mengatur hubungan privat (antar perorangan) yang mengandung unsur asing atau melintasi batas wilayah Negara. Unsur asing atau melintasi batas wilayah Negara tersebut bisa terkait dengan subyek, obyek maupun lokasi pembuatan atau pelaksanaan perbuatan hukum. Terkait dengan subyeknya misalnya hubungan hukum yang dilakukan oleh mereka yang berbeda kewarganegaraannya atau domisilinya, terkait dengan obyeknya yaitu misalnya obyek dari perjanjian tersebut berada di luar negeri, terkait dengan pembuatan dan pelaksanaan perbuatan hukum misalnya perbuatan hukum tersebut dibuat /dilaksanakan di luar negeri.

Salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut para pihak dapat membuat pilihan hukum (pilihan hukumnya atau pilihan forumnya) sehingga diharapkan dapat memperoleh putusan dalam penyelesaian sengketa yang timbul dalam kontrak Perdata Internasional yang memuaskan oleh para pihak yang terlibat di dalam sengketa tersebut

Prinsip-Prinsip Pilihan Hukum Kontrak Dagang Internasional

 

Masalah pilihan hukum terhadap suatu kontrak internasional adalah masalah klasik dalam hukum kontrak internasional. Masalah pilihan hukum adalah masalah yang tidak mudah. Suatu hukum yang dipilih oleh satu pihak belum tentu diterima oleh pihak lainnya. Kalau pun akhirnya hukum tersebut telah dipilih, bukan berarti tidak ada masalah.

Ada cukup banyak alasan apakah pengadilan akan menerapkan pilihan hukum tersebut atau tidak Doktrin hukum kontrak internasional mengidentifikasikan 3 (tiga) prinsip utama mengenai pilihan hukum dalam hukum kontrak internasional, yaitu: (1) prinsip kebebasan para pihak; (2) prinsip bonafide; dan (3) prinsip real connection. yang penjelasan masing-masingnya adalah sebagai berikut:

  • Prinsip Kebebasan   
  • Para Pihak Dalam menentukan hukum yang akan berlaku terhadap suatu kontrak internasional. Prinsip yang berlaku adalah kesepakatan para pihak yang didasarkan pada kebebasan para pihak dalam membuat perjanjian atau kesepakatan (party autonomy). Adalah kesepakatan para pihak untuk menerapkan hukum yang akan berlaku terhadap suatu kontrak ini
  • Kebebasan para pihak ini tampaknya sudah menjadi prinsip hukum umum.
  • Artinya, hampir setiap sistem hukum di dunia, yaitu sistem Common Law, Civil Law, hukum komunis, atau hukum Amerika Latin, atau bahkan sistem hukum agama (Islam, Hindu, Kristen) mengakui eksistensinya. Bahkan, dalam prakteknya, para pelaku bisnis atau pedagang melihat prinsip kebebasan para pihak untuk menetapkan aturan-aturan dagang yang berlaku di antara mereka sebagai suatu prinsip yang telah terkristalisasi. Prinsip inilah yang antara lain melahirkan prinsip atau doktrin lex mercatoria (law merchants atau hukum para pedagang).
  • Prinsip Bonafide
  • Prinsip bonafide berarti bahwa pilihan hukum tersebut didasarkan pada itikad baik. Tidak ada standar yang dapat digunakan untuk mengukur kapan suatu tindakan pilihan hukum itu beritikad baik atau buruk. Standar yang mungkin digunakan adalah ketertiban umum. Maksudnya adalah, apakah pilihan hukum para pihak itu akan tercermin ke dalam itikad baik atau buruk. 
  • Prinsip Real Connection (Koneksi nyata)

Doktrin yang berlaku mengenai prinsip ini yaitu bahwa pilihan hukum yang telah disepakati oleh para pihak harus memiliki hubungan atau kaitan dengan para pihak atau kontrak. Hukum Amerika Serikat menggunakan istilah “a reasonable relation”. Konotasinya sama. yaitu bahwa hukum yang dipilih harus memiliki hubungan yang lebih reasonable (layak) dengan para pihak atau transaksi.

 

 

forum Pilihan Hukum Dalam Menyelesaikan Sengketa Kontrak Perdagangan Internasional

 

Penyelesaian sengketa, baik kepada pengadilan maupun ke arbitrase, kerap kali didasarkan pada suatu perjanjian di antara para pihak. Langkah yang biasa ditempuh adalah dengan membuat suatu perjanjian atau memasukkan suatu klausul penyelesaian sengketa ke dalam kontrak atau perjanjian yang mereka buat, baik ke pengadilan atau ke badan arbitrase. Pada umumnya di samping menyepakati lembaga atau forum yang akan menyelesaikan sengketa para pihak perlu juga menyepakati hukum apa yang akan diterapkan oleh badan peradilan yang baru disepakati para pihak.

Secara umum pengaturan terhadap alternatif penyelesaian sengketa di atur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, hal ini memberikan para pihak terhadap kepastian hukum jika dikemudian hari ada pihak yang tidak melaksanakan prestasinya. Banyak model atau bentuk dalam penyelesai senketa, untuk mengetahuinya secara komperhensif penulis uraikan sebagai berikut:

  • Konsultasi
  •  Konsultasi adalah suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
  • Negosiasi 
  • Negosiasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dikontrol oleh para pihak, sifatnya informal, yang dibahas adalah berbagai aspek, tidak hanya persoalan hukum saja.
  • Konsiliasi 
  • Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang selanjutnya ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa. Jika pihak yang bersengketa tidak mampu merumuskan suatu kesepakatan, maka pihak ketiga mengajukan usulan jalan keluar dari sengketa. Meskipun demikian konsiliator tidak berwenang membuat putusan, tetapi hanya berwenang membuat rekomendasi, yang pelaksanaanya sangat bergantung pada itikad baik para pihak yang bersengketa sendiri.
  • Mediasi 
  • Pengertian mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) yang netral/tidak memihak. Peranan mediator adalah sebagai penengah (yang pasif) yang memberikan bantuan berupa alternatif-alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri oleh pihak yang bersengketa
  • Arbitrase
  • Arbitrase menurut Huala Adolf (2006: 206) sebagaimana  adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini bisa individu, arbitrase terlembaga atau arbitrase sementara (ad hoc). Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer. Dewasa ini arbitrase semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa dagang nasional maupun internasional.
  • Mengenai hukum apa yang akan dipilih dan diberlakukan terhadap kontrak, bergantung sepenuhnya kepada kesepakatan para pihak. Ada berbagai hukum yang dapat para pihak pilih. Hukum tersebut adalah: (1) Hukum nasional suatu negara, khususnya hukum nasional dari salah satu pihak; (2) Hukum kebiasaan; (3) Perjanjian internasional; dan (4) Hukum internasional (Aminah, 2019).

Kesimpulan, bahwa setiap pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian harus menyadari bahwa pilihan hukum yang menjadi klausula penting terhadap penyelesaian perkara yang ada dapat menjadi jawaban Ketika dalam proses pelaksanaan prestasi terdapat salah satu pihak yang tidak secara baik dan bertanggungjawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun