Mohon tunggu...
Jaif Saputra
Jaif Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis hukum tata negara

saya jaif saputra dengan ini saya mengaku sebagai mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Klausul Pilihan Hukum Dalam Penyelesaian Perselisihan Dalam Kontrak Perdagangan Internasional

23 Juli 2021   14:15 Diperbarui: 23 Juli 2021   14:30 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

forum Pilihan Hukum Dalam Menyelesaikan Sengketa Kontrak Perdagangan Internasional

 

Penyelesaian sengketa, baik kepada pengadilan maupun ke arbitrase, kerap kali didasarkan pada suatu perjanjian di antara para pihak. Langkah yang biasa ditempuh adalah dengan membuat suatu perjanjian atau memasukkan suatu klausul penyelesaian sengketa ke dalam kontrak atau perjanjian yang mereka buat, baik ke pengadilan atau ke badan arbitrase. Pada umumnya di samping menyepakati lembaga atau forum yang akan menyelesaikan sengketa para pihak perlu juga menyepakati hukum apa yang akan diterapkan oleh badan peradilan yang baru disepakati para pihak.

Secara umum pengaturan terhadap alternatif penyelesaian sengketa di atur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, hal ini memberikan para pihak terhadap kepastian hukum jika dikemudian hari ada pihak yang tidak melaksanakan prestasinya. Banyak model atau bentuk dalam penyelesai senketa, untuk mengetahuinya secara komperhensif penulis uraikan sebagai berikut:

  • Konsultasi
  •  Konsultasi adalah suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
  • Negosiasi 
  • Negosiasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dikontrol oleh para pihak, sifatnya informal, yang dibahas adalah berbagai aspek, tidak hanya persoalan hukum saja.
  • Konsiliasi 
  • Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang selanjutnya ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa. Jika pihak yang bersengketa tidak mampu merumuskan suatu kesepakatan, maka pihak ketiga mengajukan usulan jalan keluar dari sengketa. Meskipun demikian konsiliator tidak berwenang membuat putusan, tetapi hanya berwenang membuat rekomendasi, yang pelaksanaanya sangat bergantung pada itikad baik para pihak yang bersengketa sendiri.
  • Mediasi 
  • Pengertian mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) yang netral/tidak memihak. Peranan mediator adalah sebagai penengah (yang pasif) yang memberikan bantuan berupa alternatif-alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri oleh pihak yang bersengketa
  • Arbitrase
  • Arbitrase menurut Huala Adolf (2006: 206) sebagaimana  adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini bisa individu, arbitrase terlembaga atau arbitrase sementara (ad hoc). Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer. Dewasa ini arbitrase semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa dagang nasional maupun internasional.
  • Mengenai hukum apa yang akan dipilih dan diberlakukan terhadap kontrak, bergantung sepenuhnya kepada kesepakatan para pihak. Ada berbagai hukum yang dapat para pihak pilih. Hukum tersebut adalah: (1) Hukum nasional suatu negara, khususnya hukum nasional dari salah satu pihak; (2) Hukum kebiasaan; (3) Perjanjian internasional; dan (4) Hukum internasional (Aminah, 2019).

Kesimpulan, bahwa setiap pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian harus menyadari bahwa pilihan hukum yang menjadi klausula penting terhadap penyelesaian perkara yang ada dapat menjadi jawaban Ketika dalam proses pelaksanaan prestasi terdapat salah satu pihak yang tidak secara baik dan bertanggungjawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun