Mohon tunggu...
Jabal Sab
Jabal Sab Mohon Tunggu... Penulis - Mantan Kepala Bidang Informasi di Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh

Menulis untuk berbagi pengetahuan, menulis untuk perubahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memberantas Korupsi di Indonesia

6 Januari 2024   05:45 Diperbarui: 6 Januari 2024   08:28 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya pemberantasan korupsi diterpa persoalan besar, kredibilitas lembaga KPK tercoreng dengan beberapa peristiwa yang melibatkan penegak hukum dari tubuh KPK sendiri. Bahkan peristiwa terakhir, Firli Bahuri yang menjabat Ketua KPK ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena diduga memeras tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. 

Lemahnya supremasi hukum dalam penegakan kasus korupsi di Indonesia salah satunya disebabkan oleh oknum aparat penegak hukum yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Seharusnya perilaku jujur, bersih dan anti korupsi harus dimiliki terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum yang menindak pidana korupsi.

Reformasi Lembaga Yudikatif

Upaya pertama yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, harus dimulai dengan reformasi di tubuh lembaga yudikatif di Indonesia. Salah satu upaya mereformasi lembaga yudikatif di Indonesia adalah dengan melakukan fit and proper test yang lebih ketat dan menyeluruh di tubuh lembaga yudikatif. Dengan diletakkannya orang-orang yang jujur, bersih dan berintegritas pada posisi-posisi kunci di lembaga yudikatif, semakin memungkinkan untuk mewujudkan lembaga yudikatif yang bersih dan independen.

Hal kedua yang perlu didorong untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah dengan mewujudkan lembaga yudikatif yang independen dari politik dan kekuasaan. Mungkin idealnya lembaga yudikatif perlu didorong untuk terbebas dari intervensi atau penunjukan jabatan oleh eksekutif dan legislatif. Hal ini dapat dilakukan dengan penentuan jabatan hakim agung, ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua KPK yang tidak perlu melibatkan lembaga legislatif dalam pengusulan dan penetapannya. Pengangkatan posisi kunci dalam lembaga yudikatif tersebut dapat dilakukan oleh internal lembaga yudikatif itu sendiri.

Hal ketiga yang perlu dilakukan untuk memastikan optimalnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah dengan melakukan pemeriksaan silang antar lembaga pemerintah. Hal ini dilakukan agar tidak ada lembaga yang lebih superpower dari lembaga lain. Tiap lembaga penegak hukum turut dipantau dengan lembaga lain. Dengan pengawasan yang ketat, kemungkinan besar kesempatan untuk korupsi semakin kecil.

Hal terakhir yang mungkin perlu dilakukan adalah mendirikan sekolah khusus bagi calon penyidik dan calon aparat penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi berupa sekolah tinggi atau akademi. Di dalam sekolah ini, mereka dibina dengan semangat moralitas dan etika yang tinggi. 

Dengan penempatan khusus sejak di sekolah tinggi atau akademi, calon penyidik tindak pidana korupsi ini berada dalam lingkungan yang bersih dan belum tercemar dengan lingkungan kerja yang akrab dengan korupsi. Dengan lingkungan yang mendukung, maka akan membentuk karakter penegak hukum yang benar-benar bersih dan siap untuk memberantas korupsi tanpa tergiur tawaran untuk menerima suap atau gratifikasi, serta independen dari intervensi kekuatan politik manapun yang coba mempengaruhi. Kita semua berharap Indonesia mampu membasmi korupsi demi terwujudnya Indonesia maju yang adil dan sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun