"Awas di kampungmu sekarang sedang banyak tindak kejahatan, banyak begal yang berkeliaran, baru-baru ini ada seorang wanita yang menjadi korban begal."
"Kalian harus pikir matang-matang dulu jika hendak pergi ke desa A sebab di sana sering terjadi tindak kriminal dan juga rawan gempa."
Dari contoh di atas bukanlah tuturan ancaman yang bermakna menakut-nakuti melainkan peringatan yang bertujuan melindungi penerima ujaran dari potensi bahaya yang disebabkan oleh kekuatan alam atau orang lain. Dengan demikian, ancaman yang sesungguhnya adalah ancaman yang merugikan, menyulitkan, serta mencelakakan orang lain.
Begitu pula dengan maksud dari pernyataan Panglima TNI yang memberikan arahan kepada anggota / prajuritnya secara tegas agar selalu waspada terhadap bahaya yang berpotensi mencelakai diri prajuritnyanya dan pastinya masyarakat pada umumnya dengan selalu mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat sehingga tidak terjadi suatu kerugian, kesulitan, kesengsaraan dan pertikaian yang mencelakai satu sama lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H