*Golongan II ditujukan untuk ilmu pengetahuan dan digunakan dalam terapi
*Golongan III berkhasiat dalam pengobatan dan potensi sedang ketergantungan
*Golongan IV berkhasiat dalam pengobatan dan berpotensi ringan ketergantungan
Dampak dari Psikotropika adalah halusinasi,kecanduan,depresi,dan gangguan berpikir.Selanjutnya ada juga Zat Adiktif,namun jenis ini belum jelas adanya didalam Peraturan Perundang-Undangan.
Setelah memaparkan materi terkait pengertian,jenis,dan dampak NAPZA, Mahasiswa Sub Kelompok 4 KKN R13 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melanjutkan dengan pembahasan pencegahan dan penyembuhannya NAPSA. Adapun cara pencegahan dari NAPSA antara lain yaitu;
*Tidak mudah tergiur dengan ajakan teman
*Melakukan hal-hal yang positif
*Mengikuti penyuluhan,sosialisasi,maupun edukasi
*Rajin berolahraga
*Menghindari minum-minuman beralkohol
*Menanamkan sikap percaya diri