Mohon tunggu...
J2 Marisa
J2 Marisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Olahraga dan Seni

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bahaya Peredaran Napza di Era Generasi Z

17 Juli 2024   22:36 Diperbarui: 17 Juli 2024   22:41 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Responsi siswa-siswi SMA PGRI Gondang berupa Slogan yang telah kami berikan setelah selesainya Penyuluhan/dokpri

Narkotika adalah  zat  atau  obat  yang  berasal  dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 

Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap menjadi bagian dari dunia kejahatan internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba, supaya orang mempunyai ketergantungan, sehingga jumlah suplai semakin tinggi. Terjalin korelasi antara pengedar dan korban. Korban sulit melepaskan diri berasal mereka, bahkan tidak jarang mereka terlibat aliran gelap, karena meningkatnya kebutuhan narkoba.

Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mencegah dan memberantas adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Salah satu upayanya adalah dengan dibentuknya Badan Narkotika Nasional [BNN] dengan berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 adalah untuk menjamin terselenggaranya pengendalian dan pengawasan serta pencegahan dan pemberantasan narkoba, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika [P4GN] yang dimana memiliki tujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 104, dan P4GN memiliki kriteria dalam penyuluhan di lingkungan sekolah, yaitu: kriteria umum dan kriteria khusus.

kegiatan ini, kami memberikan materi dengan cara memaparkan dengan power point serta menyertakan video ilustrasi. Siswa-siswi meresponnya dengan baik,bahkan mereka benar-benar menyimak yang telah diberikan oleh sub kelompok 4 dengan seksama serta menerimanya dengan baik. Setiap slide yang ditayangkan membahas terkait NAPZA yang merupakan kepanjangan dari Narkotika,Psikotropika, dan Zat Adiktif. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun ssemi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri,dan dapat menyebabkan ketergantungan. Narkotika memiliki 3 jenis golongan dalam pembagiannya berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu;

*Golongan I yang hanya digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi

*Golongan ii ditujukan untuk ilmu pengetahuan dan berkhasiat dalam pengobatan dengan resep dokter

*Golongan III memiliki khasiat dalam pengobatan

Narkotika memiliki aneka ragam jenis seperti ganja,morfin,kokain,dll. Semua jenis narkotika tersebut memiliki berbagai dampak terhadap mental,fisik,ketergantungan dan penyalahgunaan,gangguan social dan ekonomi,serta dapat memicu perbuatan kriminalitas.

         

Psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Nrkotika,yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.Terdapat jenis dari Psikotropika;

*Golongan I ditujukan hanya untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun