sosio-legal merupakan suatu pendekatan hukum dengan menggunakan aspek perspektif disiplin ilmu lain, seperti ilmu sosial, politik, dan ekonomi. Pendekatan ini diharapkan suatu masalah tidak hanya dalam hukumnya, tetapi dalam mencari kebenarannya terdapat kebebasan di berbagai sudut. Pengkajian hukum sangatlah luas, maka diperlukan perspektif lain agar dapat meningkatkan pemahaman akan sesuatu.
Legal Pluralism
Legal pluralism adalah adanya macam-macam hukum dalam satu lingkungan. Dapat dicontohkan di Indonesia sendiri, yang berlaku adalah hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama. Dalam satu lingkungan, wilayah tertentu, memiliki caranya masing-masing dalam berhukum dimana menurut mereka sudah adil. Keragaman hukum ini sering kali membuat ricuh keadaan karena perbedaan pendapat. Sering kali masyarakat dan pemerintah bercekcok karena hukum yang dianut berbeda, pemerintah dengan hukum nasional, masyarakat dengan hukum adatnya. Salah jika masyarakat tidak mematuhi hukum nasional, tetapi dalam ranah ini masyarakat tidaklah mengingkari hukum nasional. Namun, pemerintah sering kali semena-mena dengan perbuatannya terhadap masyarakat minoritas. Negara seharusnya menghormati adanya hukum lain selain hukum nasional. Apalagi di Indonesia memiliki berbagai suku, ras, agama, dan budaya sehingga sistem Legal pluralisme berkembang dan masih melekat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H