Mohon tunggu...
Izza Apriliani Dwi Hanifah
Izza Apriliani Dwi Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah di UIN RMS

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

14 Desember 2022   23:35 Diperbarui: 14 Desember 2022   23:58 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

sosio-legal merupakan suatu pendekatan hukum dengan menggunakan aspek perspektif disiplin ilmu lain, seperti ilmu sosial, politik, dan ekonomi. Pendekatan ini diharapkan suatu masalah tidak hanya dalam hukumnya, tetapi dalam mencari kebenarannya terdapat kebebasan di berbagai sudut. Pengkajian hukum sangatlah luas, maka diperlukan perspektif lain agar dapat meningkatkan pemahaman akan sesuatu.

Legal Pluralism

Legal pluralism adalah adanya macam-macam hukum dalam satu lingkungan. Dapat dicontohkan di Indonesia sendiri, yang berlaku adalah hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama. Dalam satu lingkungan, wilayah tertentu, memiliki caranya masing-masing dalam berhukum dimana menurut mereka sudah adil. Keragaman hukum ini sering kali membuat ricuh keadaan karena perbedaan pendapat. Sering kali masyarakat dan pemerintah bercekcok karena hukum yang dianut berbeda, pemerintah dengan hukum nasional, masyarakat dengan hukum adatnya. Salah jika masyarakat tidak mematuhi hukum nasional, tetapi dalam ranah ini masyarakat tidaklah mengingkari hukum nasional. Namun, pemerintah sering kali semena-mena dengan perbuatannya terhadap masyarakat minoritas. Negara seharusnya menghormati adanya hukum lain selain hukum nasional. Apalagi di Indonesia memiliki berbagai suku, ras, agama, dan budaya sehingga sistem Legal pluralisme berkembang dan masih melekat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun