Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
Efektifitas hukum merupakan tercapainya keberhasilan dalam melaksanakan hukum atau norma-norma dalam suatu masyarakat dengan tujuan yang telah ditentukan. Hukum dapat efektif jika aparat penegak hukum disiplin dan tegas dalam menegakkan hukum. Namun, hukum harus bersifat adil, pasti, dan bermanfaat. Hukum tidak hanya dilihat dari tertulisnya saja, tetapi juga dari subuh perkembangannya dalam masyarakat.
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah
Sosiologi merupakan ilmu yang membahas mengenai gejala sosial dalam masyarakat. Pengaruh dari timbal balik perubahan hukum dengan masyarakat dibahas dalam sosiologi hukum. Perubahan hukum dipengaruhi oleh perubahan masyarakatnya, begitu juga sebaliknya. Sistem hukum ekonomi syariah mencakup mengenai kegiatan usaha yang berprinsip syariah.
Dalam hukum Islam, hukum tidak hanya sebagai sistematik, tetapi juga terdapat nilai-nilai normatif. Hukum berhubungan dengan aspek kehidupan dan dinamika sosial di dalamnya. Dalam Islam terdapat penyelarasan antara ajaran Islam dengan dinamika sosial. Ketetapan hukum dalam Islam dapat berubah seiringnya dengan sosial, kehidupan (ekonomi) masyarakat.
Latar Belakang Munculnya Gagasan Progressive Law
Progressive law merupakan hukum yang memiliki perkembangan untuk menuju arah yang lebih baik. Munculnya gagasan ini karena adanya masyarakat tidak puas terhadap cara kerjanya hukum dan pengadilan. Masyarakat berharap bahwa hukum dapat adil kepada semua orang dan memiliki nilai moral. Namun, kenyataannya harapan ini pupus karena adanya praktek jual beli perkara yang memanipulasi demi kepentingan individu atau kelompok. Hukum tidaklah masuk ke dalam ranah bisnis dimana terdapat penawaran dan permintaan.
Hukum di Indonesia dilaksanakan dan ditegakan dengan pernyataan "hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah" yang berarti bagi yang memiliki kekuasaan, hukum akan menjadi tumpul alias tidak bisa mempengaruhi para orang atas tersebut. Menurut mereka, hukum dapat ditawar dan dibeli sesuai keinginan mereka. Sebaliknya bagi orang yang tidak memiliki kekuasaan apapun, para orang bawah ini, hukum bisa menjadi sangat menakutkan. Perkara yang tidak mereka lakukan pun dapat menjeratkan mereka karena para orang atas tadi.
Law and Social Control
hukum hadir untuk menertibkan sosial dalam masyarakat. Dengan adanya fungsi sarana tertib sosial atau social control, kepastian hukum dapat dicapai. Secara sistemik, hukum diharapkan membuat kehidupan masyarakat menjadi damai dan tanpa gejolak. Memang benar, keberadaan hukum diharapkan dapat menertibkan masyarakat agar hidup sejahtera. Hal ini jika perlakuan hukum pada setiap orang adalah sama. Jika pelaksanaan hukum itu sendiri adalah salah, maka social control ini sudah tidak ada lagi hubungannya dengan law.
Socio-Legal
sosio-legal merupakan suatu pendekatan hukum dengan menggunakan aspek perspektif disiplin ilmu lain, seperti ilmu sosial, politik, dan ekonomi. Pendekatan ini diharapkan suatu masalah tidak hanya dalam hukumnya, tetapi dalam mencari kebenarannya terdapat kebebasan di berbagai sudut. Pengkajian hukum sangatlah luas, maka diperlukan perspektif lain agar dapat meningkatkan pemahaman akan sesuatu.
Legal Pluralism
Legal pluralism adalah adanya macam-macam hukum dalam satu lingkungan. Dapat dicontohkan di Indonesia sendiri, yang berlaku adalah hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama. Dalam satu lingkungan, wilayah tertentu, memiliki caranya masing-masing dalam berhukum dimana menurut mereka sudah adil. Keragaman hukum ini sering kali membuat ricuh keadaan karena perbedaan pendapat. Sering kali masyarakat dan pemerintah bercekcok karena hukum yang dianut berbeda, pemerintah dengan hukum nasional, masyarakat dengan hukum adatnya. Salah jika masyarakat tidak mematuhi hukum nasional, tetapi dalam ranah ini masyarakat tidaklah mengingkari hukum nasional. Namun, pemerintah sering kali semena-mena dengan perbuatannya terhadap masyarakat minoritas. Negara seharusnya menghormati adanya hukum lain selain hukum nasional. Apalagi di Indonesia memiliki berbagai suku, ras, agama, dan budaya sehingga sistem Legal pluralisme berkembang dan masih melekat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H