Mohon tunggu...
Izulkhaq evendy
Izulkhaq evendy Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

MAHASISWA Hukum Ekonomi Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Hukum Positivism terhadap Kasus pembunuhan berencana

25 September 2024   23:00 Diperbarui: 26 September 2024   00:22 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

muh eka izulkhaq effendi

222111248

hukum ekonomi syari'ah

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Polisi telah menangkap lima tersangka kasus penculikan dan pembunuhan APH, bocah perempuan berusia lima tahun yang ditemukan tewas dengan kondisi kepalanya ditutupi lakban di Lebak, Banten.

APH ditemukan tak bernyawa di Pantai Cihara pada Kamis (19/09) setelah hilang selama dua hari.

Hasil penyidikan polisi sejauh ini mengungkap bahwa APH dibunuh di sebuah gudang di sebelah rumahnya.

Kelima tersangka pembunuhan itu yakni SA (33), EM (23), RH (38), UH (22), dan YH (32).

para tersangka telah merencanakan pembunuhan ini sejak satu bulan sebelum kejadian.

Awalnya mereka menargetkan untuk membunuh ibu dari APH, namun karena rencana itu tidak terlaksana, akhirnya para tersangka menargetkan APH.

Pada Selasa (17/09), tersangka SE dan EM bersembunyi di kontrakan di sebelah kamar APH.

"Itu hanya lima langkah dari kamar korban ke tempat yang sekarang itu dipakai sebagai gudang. Jadi pelaku SA dan EM sudah bersembunyi di situ untuk mengintai,"

Ketika ibu korban keluar rumah, SA dan EM disebut langsung keluar dari persembunyian dan menculik korban.

SA kemudian membekap mulut korban menggunakan telapak tangan.

"Karena si korban yang melawan dan [pelaku] digigit, akhirnya [korban] ditutup menggunakan lakban," ujar Hardi.

SA kemudian memukul, membekap, hingga menduduki kepala korban.

EM disebut turut membantu SA melakban korban, memegangi tubuhnya, dan menduduki wajah korban.

"Sampai akhirnya korban sudah tidak sadarkan diri dan sempat dimasukkan ke dalam kontainer [box], setelah dimasukkan ke kontainer dipindahkan ke dalam tas ransel,"

Setelah menyadari bahwa korban sudah meninggal, SA dan EM menghubungi tersangka RH untuk mengalihkan fokus orang tua korban.

Hardi mengatakan bahwa RH diiming-imingi imbalan Rp50 juta untuk membantu.

RH pula yang mengarahkan orang tua korban untuk melapor ke Polres Cilegon.

Setelah itu, lanjut Hardi, EM langsung pulang ke kampungnya di Pandeglang.

SA membawa korban di dalam tas ransel untuk pergi bersembunyi di daerah Kramatwatu, Serang.

Sedangkan UH dan YH ikut membantu mencarikan tempat untuk membuang jasad korban dan membakar barang-barang terkait pembunuhan tersebut.

Esok harinya, para tersangka membuang jasad korban di jembatan di dekat Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.

Jasad Aqila kemudian ditemukan oleh warga pada Kamis (19/09).

Polisi mengatakan pembunuhan ini dilatari oleh rasa sakit hati SA karena sering ditagih utang oleh ibu dari APH.

Menurut Hardi, tersangka SA memiliki utang pinjaman online sebesar Rp75 juta. Pinjaman itu didapat menggunakan identitas dari ibu korban.

"Karena setiap tagihan kan masuknya ke si ibu A, sehingga dia menagih kepada pelaku," tutur Hardi.

Selain itu, Hardi mengatakan tersangka SA juga dendam karena anaknya kerap dimarahi oleh ibu korban.

Analisis Hukum Positivisme:

Pembunuhan adalah tindakan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa seseorang. Penegakan hukum dilakukan dengan penegak hukum akan mengumpulkan bukti-bukti seperti saksi mata, bukti forensik, dan laporan polisi untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak sesuai dengan definisi pembunuhan dalam hukum positif. Hukum positif juga akan menetapkan hukuman yang sesuai untuk pembunuhan. Misalnya, hukum mungkin menetapkan bahwa pelaku pembunuhan dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati. Proses pengadilan akan mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam hukum positif, termasuk hak terdakwa untuk membela diri dan hakim yang bertugas untuk memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam analisis hukum positivisme, pertimbangan moral atau etika individu atau hakim biasanya diabaikan. Keputusan pengadilan didasarkan pada fakta-fakta yang ada dan apa yang diatur dalam hukum positif negara tersebut. Jika terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan definisi dan hukuman yang ditetapkan dalam hukum positif, maka akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Madzhab Hukum Positivisme Adalah Pendekatan dalam filsafat hukum yang menekankan pada hukum sebagai seperangkat peraturan yang berlaku secara objektif dan terpisah dari pertimbangan moral atau nilai-nilai subjektif. Positivisme menganggap hukum sebagai fakta sosial yang dapat diamati dan dianalisis seperti fenomena alamiah lainnya. Hukum dipandang sebagai hasil dari tindakan manusia dalam masyarakat. Positivisme menegaskan bahwa hukum harus dipisahkan secara tegas dari pertimbangan moral atau nilai-nilai etis. Menurut pandangan ini, keberlakuan hukum tidak tergantung pada apakah hukum tersebut "adil" atau "benar," melainkan pada fakta-fakta yang ada. Prinsip utama positivisme adalah legalitas, yaitu ide bahwa satu-satunya otoritas yang dapat menciptakan hukum adalah pemerintah atau badan legislatif yang sah. Hukum harus ditetapkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Positivisme lebih bersifat deskriptif daripada normatif. Ini berarti bahwa positivisme berfokus pada menggambarkan dan menjelaskan apa yang hukum sebenarnya, bukan apa yang hukum seharusnya. Positivisme mendorong kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, bahkan jika individu atau masyarakat tidak setuju dengan hukum tersebut. Ini karena hukum dipandang sebagai otoritas yang harus dihormati. Positivisme menerima bahwa hukum dapat berkembang dan berubah seiring waktu melalui proses legislasi yang sah. Perubahan hukum harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh hukum positif. Positivisme mencoba menghindari penilaian subjektif dan interpretasi pribadi dalam penegakan hukum.

Pendapat saya tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:

Dalam konteks Indonesia, pendekatan positivisme cenderung mempromosikan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Ini merupakan hal yang positif dalam upaya menjaga ketertiban hukum di negara ini.Pendekatan positivisme mendorong pemerintah Indonesia untuk mengikuti prinsip legalitas dalam pembuatan hukum, yaitu bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada undang-undang yang ada. Dalam sistem hukum positivis, perubahan hukum dapat dilakukan dengan relatif mudah melalui proses legislatif yang sah. Hal ini memungkinkan pemerintah Indonesia untuk merespons perubahan sosial, ekonomi, dan politik dengan cepat.

Salah satu kritik terhadap positivisme adalah penolakannya terhadap penilaian moral dalam hukum. Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa dalam situasi tertentu, hukum Indonesia harus mengikuti prinsip-prinsip moral yang lebih tinggi. Sebagian orang mungkin juga berpendapat bahwa positivisme hukum harus diimbangi dengan pertimbangan etika dan moral dalam konteks hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan isu-isu lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun