SA membawa korban di dalam tas ransel untuk pergi bersembunyi di daerah Kramatwatu, Serang.
Sedangkan UH dan YH ikut membantu mencarikan tempat untuk membuang jasad korban dan membakar barang-barang terkait pembunuhan tersebut.
Esok harinya, para tersangka membuang jasad korban di jembatan di dekat Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.
Jasad Aqila kemudian ditemukan oleh warga pada Kamis (19/09).
Polisi mengatakan pembunuhan ini dilatari oleh rasa sakit hati SA karena sering ditagih utang oleh ibu dari APH.
Menurut Hardi, tersangka SA memiliki utang pinjaman online sebesar Rp75 juta. Pinjaman itu didapat menggunakan identitas dari ibu korban.
"Karena setiap tagihan kan masuknya ke si ibu A, sehingga dia menagih kepada pelaku," tutur Hardi.
Selain itu, Hardi mengatakan tersangka SA juga dendam karena anaknya kerap dimarahi oleh ibu korban.
Analisis Hukum Positivisme:
Pembunuhan adalah tindakan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa seseorang. Penegakan hukum dilakukan dengan penegak hukum akan mengumpulkan bukti-bukti seperti saksi mata, bukti forensik, dan laporan polisi untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak sesuai dengan definisi pembunuhan dalam hukum positif. Hukum positif juga akan menetapkan hukuman yang sesuai untuk pembunuhan. Misalnya, hukum mungkin menetapkan bahwa pelaku pembunuhan dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati. Proses pengadilan akan mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam hukum positif, termasuk hak terdakwa untuk membela diri dan hakim yang bertugas untuk memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam analisis hukum positivisme, pertimbangan moral atau etika individu atau hakim biasanya diabaikan. Keputusan pengadilan didasarkan pada fakta-fakta yang ada dan apa yang diatur dalam hukum positif negara tersebut. Jika terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan definisi dan hukuman yang ditetapkan dalam hukum positif, maka akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.