Mohon tunggu...
Izulkhaq Evendy
Izulkhaq Evendy Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby olahraga volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart Serta Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Berdasarkan Pemikiran Mereka

30 Oktober 2024   23:03 Diperbarui: 30 Oktober 2024   23:03 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   • Penerimaan masyarakat terhadap hukum baru sering kali menjadi tantangan, terutama ketika hukum tersebut tidak sejalan dengan norma sosial yang berlaku.

â–ŽKesimpulan

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kerangka yang berguna untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia. Sementara Weber menyoroti pentingnya struktur birokrasi dan legitimasi kekuasaan, Hart menawarkan perspektif tentang bagaimana hukum sebagai sistem aturan dapat berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. Keduanya dapat membantu memahami dinamika hukum di Indonesia dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum saat ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun