Nama : Izmi Ayunda PutriÂ
NIM : 222111205
Kelas : 5F HES
1. Kasus
Salah satu masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral adalah perdamaian waris . Kasus terbaru terjadi di Dusun Jajar, Magetan, di mana tanah warisan dijual secara sepihak oleh salah satu ahli waris, memicu konflik dalam keluarga. Perselisihan ini muncul akibat pengiklanan sosial dan hasutan dari pihak ketiga menyebabkan ketidakadilan dalam pembagian harta waris. Penyelesaian pertarungan ini berlandaskan Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur bahwa harta warisan harus dibagi secara adil di antara ahli waris.Â
2. Kaidah HukumÂ
Dalam kasus sengketa waris di Dusun Jajar, Magetan, kaidah-kaidah hukum yang relevan dapat berasal dari berbagai sumber, baik hukum positif maupun hukum adat yang berlaku di daerah tersebut. Beberapa kaidah hukum yang umumnya terkait dengan sengketa waris antara lain:
1. Hukum Waris Islam (Jika para pihak beragama Islam)
  - Kompetensi Hukum Agama: Jika sengketa waris melibatkan pihak-pihak yang beragama Islam, maka hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat diterapkan. Beberapa prinsip utamanya meliputi:
   - Pembagian harta warisan sesuai dengan bagian yang ditentukan Al-Qur'an (misalnya, anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan).